Advertisement

Asal Pemilu Damai, Kadin Yakin Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,5 Persen

Newswire
Kamis, 07 Desember 2023 - 22:17 WIB
Mediani Dyah Natalia
Asal Pemilu Damai, Kadin Yakin Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,5 Persen Investasi - Ilustrasi - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Pelaksana Tugas Harian Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Yukki Nugrahawan Hanafi meyakini pertumbuhan ekonomi Indonesia masih akan tumbuh dan berada pada angka 5,5% pada 2024. Pemilu damai yang diikuti peningkatan konsumsi jadi salah satu faktor penyebab.

“Pada 2024 perekonomian Indonesia diproyeksi akan tumbuh pada kisaran 5,2-5,5 persen. Untuk mendukung target tersebut, Kadin Indonesia sebagai mitra strategis pemerintah akan terus fokus melaksanakan program dan inisiatif prioritas yang sudah berlangsung sepanjang 2023 dan akan diteruskan pada 2024,” ujar Yukki di Jakarta, Kamis (7/12/2023).

Advertisement

 Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Kemaritiman, Investasi, dan Luar Negeri Kadin Shinta Widjaja Kamdani berharap stabilitas politik dalam terlaksananya Pemilu yang damai.

Menurutnya, dalam jangka pendek, Pemilu dapat berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi seiring kecenderungan meningkatnya konsumsi masyarakat.

Baca Juga:

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Loyo di Akhir Tahun, Ini Penyebabnya

BI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi DIY 2023 Sebesar 4,6-5,4 Persen

Jadi Penyumbang Pertumbuhan Ekonomi DIY, Ini Tanggapan Pelaku Angkutan Pariwisata

“Dalam jangka panjang, dunia usaha mencermati dan berharap stabilitas politik untuk terlaksananya Pemilu yang damai. Kadin berkomitmen terhadap netralitas dalam Pemilu. Sebagai induk utama organisasi pengusaha di Indonesia, Kadin fokus dalam pertumbuhan ekonomi dan memastikan kondisi perekonomian yang stabil,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Umum Bidang Organisasi Kadin Eka Sastra mengungkapkan, penguatan organisasi dan regulasi internal menjadi prioritas pengurus selama 2023.

Sebelumnya, pada 2022 Kadin Indonesia telah menyempurnakan AD/ART dan melanjutkan yang kemudian disahkan menjadi Keppres No. 18/2023.

Kadin pun menyempurnakan peraturan organisasi (PO) yang berjumlah 23 peraturan serta mencabut dan tidak melakukan penyempurnaan terhadap tiga peraturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Bukan September, Bus Sekolah di Bantul Dipastikan Mengaspal Mulai 17 Agustus 2024

Bantul
| Sabtu, 27 Juli 2024, 09:27 WIB

Advertisement

alt

Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya

Wisata
| Rabu, 24 Juli 2024, 15:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement