Advertisement
OJK Sebut Masih Ada 13 Belum Turunkan Bunga Pinjaman
Otoritas Jasa Keuangan-OJK - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada 13 penyelenggara teknologi finansial (tekfin) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi aturan penurunan bunga pinjaman per 1-4 Januari 2024.
Bunga pinjaman penyelenggara-penyelenggara tersebut masih di atas ketentuan yang berlaku mulai awal tahun ini.
Advertisement
Menurut Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), manfaat ekonomi tekfin P2P lending turun secara bertahap.
Untuk pendanaan produktif ditetapkan mencapai 0,1% per Januari 2024. Kemudian pada 2026 dan selanjutnya akan turun menjadi 0,067% per hari.
Sementara untuk pendanaan konsumtif, manfaat ekonominya ditetapkan menjadi 0,3% per hari, disusul pada 2025 menjadi 0,2% per hari, dan 0,1% pada 2026.
“Berdasarkan monitoring kami terdapat 13 penyelenggara tekfin P2P lending yang pada periode 1-4 januari 2024 masih melampaui batas maksimum yang tadi disebutkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2023, Selasa (9/1).
Agusman mengatakan pihaknya saat ini tengah mengklarifikasi 13 penyelenggara tersebut. Dia menyebut apabila dari hasil klarifikasi tersebut terbukti terjadi pelanggaran, pihaknya tak segan memberikan sanksi kepada penyelenggara.
Sanksi yang berlaku antara lain peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
BACA JUGA: Pesatnya Dunia Digital hingga Pinjol Ilegal Jadi Kekhawatiran Para Ibu, Ini Alasannya
Agusman menyebut aturan penurunan bunga dibuat dengan harapan bisa menjangkau masyarakat yang lebih luas. Serta berdampak positif terhadap pendanaan produktif untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Penurunan bunga ini menjadi daya tarik untuk masyarakat menggunakan jasa tekfin P2P lending,” kata Agusman.
Selain itu, dia memastikan bahwa aturan tersebut juga telah mempertimbangan perlindungan untuk pemberi dana (lender) serta penyelenggara.
Pasalnya tidak hanya mengatur penurunan bunga, aturan tersebut juga memperhatikan mitigasi risiko, yakni dengan mewajib penyelenggara melakukan kerja sama dengan asuransi/penjaminan.
Ke depan, OJK akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi terkait aturan penurunan bunga. “Faktor-faktor seperti kondisi ekonomi dan perkembangan pada industri P2P lending itu akan selalu dipertimbangan di masa yang akan datang, jika diperlukan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Harga Pangan Hari Ini, Cabai Rp 40 Ribu, Bawang Merah Rp41 Ribu per Kg
- PLN UP3 Yogyakarta Siagakan Lebih dari 500 Petugas Hadapi Musim Hujan
- Kemnaker Buka 80.000 Kuota Magang Nasional Tahap 2
- Cek Harga Sembako Hari Ini, Cabai Rp39 Ribu, Telur Rp31 Ribu
- Kemnaker Siapkan Perpres Ojol, Tekankan Aspek Keadilan Kerja
Advertisement
Serap Tenaga Kerja, Pemerintah Fokus Berangkatkan Transmigrasi Lokal
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



