Advertisement
OJK Sebut Masih Ada 13 Belum Turunkan Bunga Pinjaman
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan ada 13 penyelenggara teknologi finansial (tekfin) peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) yang belum memenuhi aturan penurunan bunga pinjaman per 1-4 Januari 2024.
Bunga pinjaman penyelenggara-penyelenggara tersebut masih di atas ketentuan yang berlaku mulai awal tahun ini.
Advertisement
Menurut Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), manfaat ekonomi tekfin P2P lending turun secara bertahap.
Untuk pendanaan produktif ditetapkan mencapai 0,1% per Januari 2024. Kemudian pada 2026 dan selanjutnya akan turun menjadi 0,067% per hari.
Sementara untuk pendanaan konsumtif, manfaat ekonominya ditetapkan menjadi 0,3% per hari, disusul pada 2025 menjadi 0,2% per hari, dan 0,1% pada 2026.
“Berdasarkan monitoring kami terdapat 13 penyelenggara tekfin P2P lending yang pada periode 1-4 januari 2024 masih melampaui batas maksimum yang tadi disebutkan,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam Konferensi Pers virtual Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) Bulanan Desember 2023, Selasa (9/1).
Agusman mengatakan pihaknya saat ini tengah mengklarifikasi 13 penyelenggara tersebut. Dia menyebut apabila dari hasil klarifikasi tersebut terbukti terjadi pelanggaran, pihaknya tak segan memberikan sanksi kepada penyelenggara.
Sanksi yang berlaku antara lain peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.
BACA JUGA: Pesatnya Dunia Digital hingga Pinjol Ilegal Jadi Kekhawatiran Para Ibu, Ini Alasannya
Agusman menyebut aturan penurunan bunga dibuat dengan harapan bisa menjangkau masyarakat yang lebih luas. Serta berdampak positif terhadap pendanaan produktif untuk sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). “Penurunan bunga ini menjadi daya tarik untuk masyarakat menggunakan jasa tekfin P2P lending,” kata Agusman.
Selain itu, dia memastikan bahwa aturan tersebut juga telah mempertimbangan perlindungan untuk pemberi dana (lender) serta penyelenggara.
Pasalnya tidak hanya mengatur penurunan bunga, aturan tersebut juga memperhatikan mitigasi risiko, yakni dengan mewajib penyelenggara melakukan kerja sama dengan asuransi/penjaminan.
Ke depan, OJK akan terus melakukan pemantauan serta evaluasi terkait aturan penurunan bunga. “Faktor-faktor seperti kondisi ekonomi dan perkembangan pada industri P2P lending itu akan selalu dipertimbangan di masa yang akan datang, jika diperlukan,” ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Asita DIY Siap Dilibatkan Pembahasan Penerbangan Internasional di YIA
- Pabrik Sepatu Bata Tutup, Menteri Perindustrian Beberkan Rencana Lanjutannya
- Pemilu Bikin Pasar Properti DIY Lesu, REI DIY Optimistis Triwulan II 2024 Tumbuh Positif
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
Advertisement
Buntut Pembuangan Ilegal, Bupati Gunungkidul Terbitkan Inbup Pengendalian Sampah
Advertisement
Penginapan Jepang Punya Promo Murah Menginap Per Malam Hanya Rp10 Ribu, Ini Syaratnya
Advertisement
Berita Populer
- Izin Eksport Konsentrat Tembaga Freeport Diperpanjang
- KiriminAja Gelar Halal bi Halal SahabatKA untuk Memperat Silaturahmi dan Sharing Bersama
- BI Upayakan Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS di Bawah Rp16 Ribu
- Gandeng Kalangan Make Up Artist, Mecapan Lebarkan Sayap ke Jogja
- Sektor Pertanian Lesu di Awal Tahun, Pakar UGM Proyeksikan Tumbuh Positif di Triwulan II 2024
- OJK Cabut Izin Usaha Tani Fund Madani Indonesia, Ini Alasannya
- Ini Alasan BATA Tutup Operasinal Pabrik di Purwakarta
Advertisement
Advertisement