Advertisement

Prabowo-Gibran Diminta Mengevaluasi Kebijakan PPN 12 Persen

Newswire
Jum'at, 22 Maret 2024 - 21:37 WIB
Maya Herawati
Prabowo-Gibran Diminta Mengevaluasi Kebijakan PPN 12 Persen Ilustrasi wajib pajak / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diminta untuk mengevaluasi kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% setelah nanti resmi dilantik dan bertugas. Permintaan ini disampaikan Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani.

“Nanti mereka (Prabowo-Gibran) bisa mengevaluasi kembali gitu, melihat kondisi yang ada saat ini,” ujar Shinta, setelah menghadiri Konferensi Pers ISF 2024, di Kantor Kemenko Marves, Jakarta, Jumat (22/3/2024).

Advertisement

Shinta menjelaskan bahwa PPN 12 persen yang akan diterapkan pada 1 Januari 2025 bukanlah kebijakan yang mendadak. Oleh karena itu, kata dia, baik pemerintah maupun pengusaha sudah mempersiapkan diri.

Akan tetapi, Shinta melanjutkan, mereka luput mengantisipasi kondisi perekonomian global. “Yang harus menjadi perhatian adalah kedayaan beli. Jelas, dengan kondisi seperti ini, dengan kenaikan nanti 12 persen itu kan dibebankan ke konsumen. Jadi, nanti yang akan merasakan kenaikan itu konsumennya,” ujar Shinta.

BACA JUGA: Prabowo-Gibran Ditetapkan Jadi Pemenang, Parpol Mulai Galau

Oleh karena itu, ia berharap agar Presiden terpilih dalam Pemilu 2024 dapat memberi perhatian dan pertimbangan mengenai implementasi kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen pada Januari 2025. “Apakah memang tepat waktunya untuk dinaikkan? Begitu,” kata dia lagi.

Kenaikan PPN 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 lalu, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Dalam Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5% dan yang paling tinggi 15 persen. Namun, kata Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, penyesuaian peraturan itu tergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Percepatan Proses Tanah Wakaf, Kemenag Kulonprogo Rancang Pembantukan Satgas

Kulonprogo
| Minggu, 28 April 2024, 17:47 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement