Advertisement

Toko Online Temu Asal China Dilarang Masuk Indonesia, Ini Alasan Menkominfo

Newswire
Selasa, 01 Oktober 2024 - 23:17 WIB
Maya Herawati
Toko Online Temu Asal China Dilarang Masuk Indonesia, Ini Alasan Menkominfo Ilustrasi belanja online - Bisnis.com

Advertisement

Harianjgoja.com, JAKARTA—Platform perdagangan atau toko online Temu yang berasal dari China untuk masuk ke Indonesia guna melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri. Hal ini ditegaskan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.

"Kami tetap larang. Hancur UMKM kita kalau dibiarkan," ujar Budi Arie di Jakarta, Selasa (1/10/2024).

Advertisement

Budi Arie mengatakan Temu tidak bisa masuk ke pasar Indonesia karena dapat merusak ekosistem usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Menurut dia, ruang digital seharusnya menjadi sarana bagi pelaku usaha lokal untuk memperoleh keuntungan. Hadirnya Temu dinilai bisa menimbulkan kerugian bagi UMKM.

"Kami enggak akan kasih kesempatan, masyarakat rugi. Kan kita mau jadi ruang digital itu untuk membuat masyarakat produktif dan lebih untung, kalau membuat masyarakat rugi buat apa," ujar dia.

Temu adalah platform global cross-border yang berasal dari China. Aplikasi tersebut menggunakan metode penjualan Factory to Consumer (penjualan langsung dari pabrik ke konsumen).

Metode tersebut dinilai bisa berdampak buruk pada UMKM dan lapangan pekerjaan di Indonesia. Saat ini Temu telah penetrasi ke 58 negara.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengingatkan bahwa dengan hadirnya aplikasi asing seperti Temu dapat mengancam keberadaan UMKM lokal karena Indonesia hanya akan semakin menjadi pasar bagi barang-barang impor.

"Indonesia hanya dijadikan pasar, akan banyak pelaku usaha yang terancam gulung tikar dan menciptakan PHK massal terutama di sektor industri pengolahan,” ujar Bhima, Sabtu (15/6/2024).

Kementerian Koperasi dan UKM melalui staf khususnya Fiki Satari juga tegas menolak masuknya Temu ke Indonesia.

BACA JUGA: Bahan Bakar Mahal, Harga Tiket Pesawat di Indonesia Sulit Turun

Menurut dia aplikasi tersebut harus sesuai dengan regulasi yang ada. “Harus ditolak. Jadi sebenarnya secara regulasi ini sulit untuk beroperasi. Ada PP nomor 29/2002 tentang Larangan Penggabungan KBLI 47, bisa juga yang kita revisi Permendag nomor 31/2023, Pengawasan Pelaku Usaha Sistem Elektronik, ada cross border langsung jadi tidak boleh,” ucap Fiki.

Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, nilai ekonomi digital UMKM dapat mencapai Rp4.531 triliun pada 2030, mengingat potensi peningkatan akses pasar yang lebih luas dalam ekosistem digital.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

715 Penyuluh Cegah Kampanye Pilkada di Tempat Ibadah Disiapkan

Jogja
| Selasa, 01 Oktober 2024, 23:37 WIB

Advertisement

alt

Menyusuri Assos, Permata di Aegean Utara Turki

Wisata
| Sabtu, 28 September 2024, 01:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement