Advertisement
Toko Online Temu Asal China Dilarang Masuk Indonesia, Ini Alasan Menkominfo

Advertisement
Harianjgoja.com, JAKARTA—Platform perdagangan atau toko online Temu yang berasal dari China untuk masuk ke Indonesia guna melindungi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri. Hal ini ditegaskan Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi.
"Kami tetap larang. Hancur UMKM kita kalau dibiarkan," ujar Budi Arie di Jakarta, Selasa (1/10/2024).
Advertisement
Budi Arie mengatakan Temu tidak bisa masuk ke pasar Indonesia karena dapat merusak ekosistem usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Menurut dia, ruang digital seharusnya menjadi sarana bagi pelaku usaha lokal untuk memperoleh keuntungan. Hadirnya Temu dinilai bisa menimbulkan kerugian bagi UMKM.
"Kami enggak akan kasih kesempatan, masyarakat rugi. Kan kita mau jadi ruang digital itu untuk membuat masyarakat produktif dan lebih untung, kalau membuat masyarakat rugi buat apa," ujar dia.
Temu adalah platform global cross-border yang berasal dari China. Aplikasi tersebut menggunakan metode penjualan Factory to Consumer (penjualan langsung dari pabrik ke konsumen).
Metode tersebut dinilai bisa berdampak buruk pada UMKM dan lapangan pekerjaan di Indonesia. Saat ini Temu telah penetrasi ke 58 negara.
Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira mengingatkan bahwa dengan hadirnya aplikasi asing seperti Temu dapat mengancam keberadaan UMKM lokal karena Indonesia hanya akan semakin menjadi pasar bagi barang-barang impor.
"Indonesia hanya dijadikan pasar, akan banyak pelaku usaha yang terancam gulung tikar dan menciptakan PHK massal terutama di sektor industri pengolahan,” ujar Bhima, Sabtu (15/6/2024).
Kementerian Koperasi dan UKM melalui staf khususnya Fiki Satari juga tegas menolak masuknya Temu ke Indonesia.
BACA JUGA: Bahan Bakar Mahal, Harga Tiket Pesawat di Indonesia Sulit Turun
Menurut dia aplikasi tersebut harus sesuai dengan regulasi yang ada. “Harus ditolak. Jadi sebenarnya secara regulasi ini sulit untuk beroperasi. Ada PP nomor 29/2002 tentang Larangan Penggabungan KBLI 47, bisa juga yang kita revisi Permendag nomor 31/2023, Pengawasan Pelaku Usaha Sistem Elektronik, ada cross border langsung jadi tidak boleh,” ucap Fiki.
Berdasarkan data Kementerian Koperasi dan UKM, nilai ekonomi digital UMKM dapat mencapai Rp4.531 triliun pada 2030, mengingat potensi peningkatan akses pasar yang lebih luas dalam ekosistem digital.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Menilik Hidrogen sebagai Peluang Ekonomi Baru
- Triwulan I 2025, KAI Daop 6 Berhasil Mengangkut 83.316 Ton Barang
- Menteri Keuangan Sri Mulyani Yakin Ekonomi Indonesia Mampu Tumbuh 5 Persen Tahun Ini
- AS Keluhkan Soal Layanan Payment System QRIS, Ini Tanggapan Bank Indonesia
- Negosiasi Tarif Impor, Amerika Serikat Persoalkan Penggunaan QRIS dan GPN di Indonesia
Advertisement

Meski Disiapkan Nilai Ganti Kerugian, Warga Terdampak Masih Menolak Rencana Pengembangan Stasiun Lempuyangan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam, UBS, dan Galeri24 di Pegadaian Kompak Turun Hari Ini 25 April 2025
- Asbanda Dorong BPD Optimalkan SIPD-RI dan Siskeudes-Link
- Masih Mahal, Harga Cabai Rawit Merah Turun Tipis Rp73.037 per Kilogram
- Negosiasi Tarif dengan Amerika Serikat, Pemerintah Indonesia Sebut Utamakan Kepentingan Nasional
- Indonesia Berencana Meningkatkan Impor Kapas dan LPG dari Amerika Serikat
- Triwulan I 2025, KAI Daop 6 Berhasil Mengangkut 83.316 Ton Barang
- Pemerintah Bakal Bikin 27.000 Koperasi di Desa yang Belum Punya
Advertisement
Advertisement