Advertisement
THR Swasta Wajib Cair H-14 Lebaran, Melanggar Kena Sanksi
Foto ilustrasi Tunjangan Hari Raya, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA–Kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja di sektor swasta kini menjadi sorotan tajam di tingkat legislatif. Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, memberikan instruksi tegas bahwa dana THR tersebut sudah harus berada di tangan buruh atau karyawan setidaknya empat belas hari sebelum Hari Raya Idulfitri tiba.
Advertisement
Langkah ini diambil guna memastikan hak para pekerja terpenuhi tepat waktu sesuai dengan payung hukum yang berlaku. Menurut Irma, tenggat waktu dua minggu sebelum lebaran ini bukan sekadar imbauan, melainkan regulasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang sebelumnya telah dikoordinasikan secara intensif bersama Komisi IX DPR RI.
"Kalau regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dan sudah dikomunikasikan kepada Komisi IX, THR paling lambat harus dibayarkan dua minggu sebelum hari raya. Ini yang harus ditegaskan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi," ungkap Irma dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (21/2/2026).
BACA JUGA
Politikus tersebut memaparkan bahwa aturan ini berlaku sangat ketat, terutama untuk industri swasta di seluruh Indonesia. Terdapat perbedaan mekanisme antara pekerja swasta dan Aparatur Sipil Negara (ASN), mengingat alokasi dana untuk abdi negara sepenuhnya bersumber dari kas negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Kalau Pak Purbaya (Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa) menyampaikan itu untuk ASN karena uangnya memang dari pemerintah tapi kalau untuk sektor swasta, maka yang perlu digarisbawahi adalah semua pengawas ketenagakerjaan tidak boleh main-main lagi soal ini. Harus betul-betul menjadi pengawas ketenagakerjaan,” tegasnya lagi.
Guna mengantisipasi adanya perusahaan yang bandel, DPR RI berkomitmen untuk memperketat fungsi pengawasan di lapangan. Pihaknya tidak ingin lagi menemukan kasus di mana pelaku usaha menunda-nunda apalagi sengaja mengabaikan tanggung jawabnya memberikan tunjangan tahunan kepada para karyawan.
Irma memandang batas toleransi waktu pembayaran sudah sangat gamblang, sehingga tidak ada alasan bagi perusahaan untuk mencairkannya mepet dengan hari raya. Baginya, pembayaran yang dilakukan pada H-7 Lebaran pun sebenarnya sudah termasuk kategori terlambat dan tidak ideal bagi perencanaan keuangan pekerja.
"Kalaupun paling lambat-lambatnya pun satu minggu itu sudah tidak boleh lagi sebetulnya. Toleransinya sudah jelas, dua minggu sebelum hari raya. Jadi, kalau ada yang melanggar memang harus ada ketegasan dari Kementerian Ketenagakerjaan untuk memberikan sanksi yang tegas kepada perusahaan tersebut," ujar Irma yang berharap Kemnaker bertindak responsif dalam menjamin cairnya THR tepat waktu bagi seluruh lapisan pekerja swasta di tanah air.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
- Cek Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI Terbaru Februari 2026
Advertisement
Warga Jogja Diamankan Polisi Diduga Lakukan Begal Payudara di Sanden
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Manipulasi Saham IMPC, OJK Denda Pelaku Rp5,7 Miliar
- Hotel Tentrem Jogja Sajikan Menu Khas Banjarmasin saat Ramadan
- Produk Tekstil RI Bebas Tarif ke AS, API DIY Soroti Tantangan
- Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump, Dampak Meluas
- Putusan MA Batasi Wewenang, Trump Terapkan Tarif Global Baru 10 Persen
- Harga Emas Antam Melonjak Tajam, Tembus Rp3 Juta per Gram
- Ekspor DIY Desember 2025 Turun, Industri Pengolahan Tertekan
Advertisement
Advertisement






