Advertisement
WP Tertentu Dapat Pengecualian Sanksi Denda, Ini Ketentuannya

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Direktur Jenderal Pajak memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak tertentu yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2018 pada 1 April 2019.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan pengecualian dari pengenaan sanksi denda ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP- 95/PJ/2019 yang ditetapkan pada Jumat (29/3).
Advertisement
"Keputusan pemberian pengecualian sanksi denda ini diambil untuk mengantisipasi beban puncak administrasi penerimaan SPT serta batas waktu penyampaian SPT tahun pajak 2018 untuk wajib pajak orang pribadi, yaitu 31 Maret 2019, yang jatuh pada hari libur [Minggu]," ujar dia melalui keterangan resminya, Jumat (29/3).
Ia mengungkapkan wajib pajak orang pribadi yang dapat menerima pengecualian ini adalah mereka yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018; diwajibkan melakukan pencatatan, termasuk orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma; dan yang dikenai pajak penghasilan bersifat final, termasuk pajak final 0,5 persen bagi pelaku UMKM.
BACA JUGA
Walaupun penyampaian SPT pada 1 April 2019 diberikan pengecualian dari denda, tetapi apabila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019. Keterlambatan pembayaran pajak dikenai sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
"Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan SPT secara e-filing melalui portal DJP Online [https://djponline.pajak.go.id]," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Truk Mengerem Mendadak, 5 Motor Terlibat Kecelakaan Beruntun
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Hari Ini: Antam Turun, UBS dan Galeri24 Stabil
- Begini Upaya Mal DIY Jaga Kunjungan di Tengah Low Season
- KAI Akan Sambung Commuter Line dari Cikampek hingga Jawa Timur
- Pemerintah Pusat Dorong Pembentukan Dinas Ekraf di Daerah
- Purbaya Kenakan Bea Masuk Benang Kapas untuk Lindungi Tekstil Lokal
- Pasar Modal Makin Diminati, CMSE 2025 Catat Rekor Kunjungan
- Trump Optimistis Bisa Capai Kesepakatan Dagang dengan China
Advertisement
Advertisement