Advertisement
WP Tertentu Dapat Pengecualian Sanksi Denda, Ini Ketentuannya

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN—Direktur Jenderal Pajak memberikan pengecualian pengenaan sanksi administrasi berupa denda bagi wajib pajak tertentu yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak 2018 pada 1 April 2019.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menjelaskan pengecualian dari pengenaan sanksi denda ini dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak No.KEP- 95/PJ/2019 yang ditetapkan pada Jumat (29/3).
Advertisement
"Keputusan pemberian pengecualian sanksi denda ini diambil untuk mengantisipasi beban puncak administrasi penerimaan SPT serta batas waktu penyampaian SPT tahun pajak 2018 untuk wajib pajak orang pribadi, yaitu 31 Maret 2019, yang jatuh pada hari libur [Minggu]," ujar dia melalui keterangan resminya, Jumat (29/3).
Ia mengungkapkan wajib pajak orang pribadi yang dapat menerima pengecualian ini adalah mereka yang menyelenggarakan pembukuan dengan akhir tahun buku pada 31 Desember 2018; diwajibkan melakukan pencatatan, termasuk orang pribadi yang melakukan usaha atau pekerjaan bebas yang diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan norma; dan yang dikenai pajak penghasilan bersifat final, termasuk pajak final 0,5 persen bagi pelaku UMKM.
Walaupun penyampaian SPT pada 1 April 2019 diberikan pengecualian dari denda, tetapi apabila status SPT adalah kurang bayar maka kekurangan pembayaran pajak harus dilunasi paling lambat 31 Maret 2019. Keterlambatan pembayaran pajak dikenai sanksi bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah pajak yang kurang dibayar, dihitung sejak jatuh tempo pembayaran sampai dengan tanggal pembayaran.
"Direktorat Jenderal Pajak mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan SPT secara e-filing melalui portal DJP Online [https://djponline.pajak.go.id]," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Presiden Prabowo Subianto Dijadwalkan Bertemu Donald Trump untuk Negosiasi Tarif Impor
- Ini Profil Riza Chalid Saudagar Minyak yang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
- Aturan Rumah Bersubsidi Ukuran Mini Batal Direalisasikan, Ini Daftar dan Ukuran yang Berlaku
Advertisement

Dibuka Mulai 14 Juli, Sekolah Rakyat SMA di Bantul Tampung 200 Siswa dari Keluarga Miskin Ekstrem
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian PKP Tegaskan Regulasi Rumah Bersubsidi Kembali ke Versi 2023
- Cari Smart TV untuk Streaming Netflix dan YouTube? Intip Rekomendasinya dari Polytron!
- Begini Proyeksi Pertumbuhan Ekonomi Triwulan II 2025 Menurut Apindo DIY
- Staf Ahli Bidang Teknologi Informasi Tinjau Kantah Virtual Kota Tangerang: Benar-benar Digital Twin
- Rute Penerbangan Yogyakarta-Karimunjawa Dibuka, GIPI Dorong Pemda DIY Ciptakan Pasar
- Hingga Juli 2025 Sebanyak 2.495 Pekerja di DIY Terkena PHK
- Pesan Menteri Nusron dalam Forum Pembangunan Wilayah di Sulteng: Tata Ruang Harus Ketat demi Jaga Ketahanan Pangan
Advertisement
Advertisement