Advertisement
Sebelum Berinvestasi, Simak Tip Anti-Investasi Bodong Berikut

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Satgas Waspada Investasi memperkirakan total kerugian yang diakibatkan oleh praktik investasi bodong pada 2008 hingga 2018 mencapai Rp88 triliun. Korban mayoritas tergiur dengan iming-iming keuntungan yang berlipat ganda dengan mudah dan cepat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan masih banyak masyarakat yang mudah tergiur penawaran investasi yang tidak masuk akal sehingga menjadi target dari praktik investasi bodong tersebut. “Umumnya, mereka [pelaku investasi bodong] menawarkan jumlah bunga yang tinggi dan masyarakat kita pun mudah tergiur, tawaran keuntungan bunga 1 persen setiap hari hingga 30 persen itu sangat tidak masuk akal," ujar Tongam saat sosialisasi Satgas Waspada Investasi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/4).
Advertisement
Dari total kerugian tersebut, termasuk kasus kasus Pandawa Group yang menawarkan investasi dengan return sebesar 10% setiap bulan. Kasus investasi bodong tersebut telah memakan korban sebanyak 549.000 dengan total kerugian mencapai Rp3,8 triliun.
Selain itu, juga terdapat kasus investasi konsorsium mendulang emas dengan return sebesar 5% per bulan oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp1,6 triliun.
Belum lagi, lanjutnya, ditambah dengan kasus travel umrah yang memakan korban sebanyak 164.757 dengan total kerugian mencapai Rp3,042 triliun. Di sisi lain, total kerugian masyarakat tersebut pun mayoritas tidak dapat digantikan oleh aset pelaku investasi bodong yang disita dalam rangka pengembelian dana masyarakat.
Tongam berharap masyarakat dapat lebih cermat dan teliti sebelum akhirnya memutuskan untuk berinvestasi agar tidak terjerumus praktik investasi bodong. Pada awal 2019, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 47 entitas investasi ilegal dan 399 entitas fintech ilegal.
5 Karakteristik Investasi Bodong
- Investasi tersebut menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.
- Klaim investasi tanpa risiko (free risk), padahal, prinsip investasi ialah semakin tinggi peluang untung, maka semakin tinggi juga risikonya.
- Menjanjikan bonus dari prekrutan anggota baru atau member get member (multi-level marketing/ MLM). Akibatnya, anggota tidak lagi berjualan barang, tetapi fokus menjaring anggota baru.
- Memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama atau public figure.
- Legalitas yang tidak jelas atau tidak berizin. Ada juga yang memiliki izin lembaga tetapi tidak punya izin usaha, atau memliki izin usaha dan lembaga, tetapi kegiatan usaha tidak sesuai izin.
Tip Aman Berinvestasi
- Teliti legalitas lembaga dan produknya. Kedua
- Pahami proses bisnis yang ditawarkan, manfaat dan risiko.
- Pahami hak dan kewajiban dalam investasi.
Sumber: JIBI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Seorang Anak Meninggal Dunia Tertimpa Kentongan di Kedai Kopi
Advertisement

Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- BI DIY Sebut Sampai Saat Ini Belum Ada Laporan QRIS Palsu
- Realisasi Investasi Dalam Negeri Triwulan III Capai Rp491,4 Triliun
- Komitmen Anti Fraud, Pegadaian Perkuat Kepatuhan dan Transparansi
- Harga Cabai Merah Naik, Bawang Merah Turun Hari Ini
- Harga Emas UBS, Galeri24, dan Antam Hari Ini Senin 20 Oktober 2025
- IMF Peringatkan Tatanan Baru Ekonomi Global
- Harga Cabai Rawit Rp39.205/kg, Bawang Merah Rp37.805/kg
Advertisement
Advertisement