Advertisement
Sebelum Berinvestasi, Simak Tip Anti-Investasi Bodong Berikut
Ilustrasi investasi. - Bisnis Indonesia
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Satgas Waspada Investasi memperkirakan total kerugian yang diakibatkan oleh praktik investasi bodong pada 2008 hingga 2018 mencapai Rp88 triliun. Korban mayoritas tergiur dengan iming-iming keuntungan yang berlipat ganda dengan mudah dan cepat.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing mengatakan masih banyak masyarakat yang mudah tergiur penawaran investasi yang tidak masuk akal sehingga menjadi target dari praktik investasi bodong tersebut. “Umumnya, mereka [pelaku investasi bodong] menawarkan jumlah bunga yang tinggi dan masyarakat kita pun mudah tergiur, tawaran keuntungan bunga 1 persen setiap hari hingga 30 persen itu sangat tidak masuk akal," ujar Tongam saat sosialisasi Satgas Waspada Investasi di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (5/4).
Advertisement
Dari total kerugian tersebut, termasuk kasus kasus Pandawa Group yang menawarkan investasi dengan return sebesar 10% setiap bulan. Kasus investasi bodong tersebut telah memakan korban sebanyak 549.000 dengan total kerugian mencapai Rp3,8 triliun.
Selain itu, juga terdapat kasus investasi konsorsium mendulang emas dengan return sebesar 5% per bulan oleh PT Cakrabuana Sukses Indonesia dengan total kerugian mencapai Rp1,6 triliun.
Belum lagi, lanjutnya, ditambah dengan kasus travel umrah yang memakan korban sebanyak 164.757 dengan total kerugian mencapai Rp3,042 triliun. Di sisi lain, total kerugian masyarakat tersebut pun mayoritas tidak dapat digantikan oleh aset pelaku investasi bodong yang disita dalam rangka pengembelian dana masyarakat.
Tongam berharap masyarakat dapat lebih cermat dan teliti sebelum akhirnya memutuskan untuk berinvestasi agar tidak terjerumus praktik investasi bodong. Pada awal 2019, Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 47 entitas investasi ilegal dan 399 entitas fintech ilegal.
5 Karakteristik Investasi Bodong
- Investasi tersebut menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat.
- Klaim investasi tanpa risiko (free risk), padahal, prinsip investasi ialah semakin tinggi peluang untung, maka semakin tinggi juga risikonya.
- Menjanjikan bonus dari prekrutan anggota baru atau member get member (multi-level marketing/ MLM). Akibatnya, anggota tidak lagi berjualan barang, tetapi fokus menjaring anggota baru.
- Memanfaatkan tokoh masyarakat, tokoh agama atau public figure.
- Legalitas yang tidak jelas atau tidak berizin. Ada juga yang memiliki izin lembaga tetapi tidak punya izin usaha, atau memliki izin usaha dan lembaga, tetapi kegiatan usaha tidak sesuai izin.
Tip Aman Berinvestasi
- Teliti legalitas lembaga dan produknya. Kedua
- Pahami proses bisnis yang ditawarkan, manfaat dan risiko.
- Pahami hak dan kewajiban dalam investasi.
Sumber: JIBI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Catat, Ini Jadwal Lengkap SIM Keliling Sleman Februari 2026
Advertisement
India Deportasi 2 Turis Inggris yang Tempel Stiker Free Palestine
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas UBS dan Galeri24 Turun, Pegadaian Catat Perubahan Hari Ini
- Harga Pangan Hari Ini: Cabai Rawit Merah Rp72.500 per Kg
- Harga Emas Antam Naik Rp30 Ribu, Kini Tembus Rp2,92 Juta per Gram
- BPS DIY Siapkan 3.000 Petugas untuk Sensus Ekonomi 2026 Mulai Mei
- Trump Teken Tarif Baru untuk Negara Terkait Iran
- Bank BPD DIY-BPJS Ketenagakerjaan Luncurkan Kanal Iuran Terintegrasi
- Honda Perkenalkan All New Vario 125 Series di Jogja, Segini Harganya
Advertisement
Advertisement



