Advertisement
Mitigasi Risiko Dengan Tanda Tangan Elektronik

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Awal 2020, satuan tugas waspada investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 120 entitas layanan teknologi finansial (tekfin) peer to peer (p2p) lending ilegal yang tidak terdaftar. OJK pun mengeluarkan berbagai peraturan yang terkait dengan mitigasi risiko, salah satunya adalah pengadaan tanda tangan elektronik bagi perusahaan tekfin p2p lending .
Peraturan tersebut dimuat dalam SEOJK 18/2017 tentang Tata Kelola Manajemen Risiko Penyelenggaraan LPMUBTI pasal 41 ayat 3, yakni tanda tangan elektronik wajib diselenggarakan bagi semua perusahaan tekfin P2P lending. Legalitas tanda tangan digital di Indonesia sudah memiliki payung hukum melalui Peraturan Pemerintah No.82/ 2012 Pasal 52 Ayat 1 dan 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Republik Indonesia No. 11/2008 Pasal 11 Ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Advertisement
"Dengan payung hukum tersebut, tentu tanda tangan digital memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah seperti tanda tangan manual,” ungkap Stanislaus M.C. Tandelilin, CoFounder & President PT Modal Rakyat Indonesia, Minggu (9/2).
Modal Rakyat sebagai salah satu perusahaan p2p lending yang telah terdaftar di OJK sejak Juni 2018
bekerja sama dengan PrivyID dalam mengadakan tanda tangan elektronik. Modal Rakyat memilih PrivyID karena perusahaan tersebut telah memiliki izin pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai penyedia jasa layanan tanda tangan elektronik.
Pada tahun 2020, Modal Rakyat menargetkan semua pengguna baru akan menandatangani secara elektronik, tentunya dengan dibarengi sosialisasi kepada pengguna. Sosialisasi dilakukan secara langsung melalui dashboard pengguna dan sosial media.
Modal Rakyat meyakini salah satu cara mewujudkan inklusi keuangan di Indonesia harus diimbangi dengan adanya literasi tentang gotong-royong mendanai UMKM melalui p2p lending. Hal ini dapat diwujudkan dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan peran serta masyarakat.
Modal Rakyat
Memiliki lebih dari 47.000 pendana terdaftar.
Penyaluran dana lebih dari Rp160 miliar
Pada 2020 menargetkan dapat menyalurkan Rp500 miliar
Identitas Pendana:
- 69,8% pendana laki-laki dan 30,2% pendana perempuan.
- 55,9% pendana 19-34 tahun
- 28,4% pendana 35-54 tahun
- 8,8% pendana <19 tahun
- 6,8% pendana rentan usia lebih dari 54 tahun
Sumber: Modal Rakyat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerapan Tarif Impor AS, China Peringatkan Potensi Krisis Kemanusiaan
- Perang Dagang, China Balas Amerika Serikat dengan Mengenakan Tarif Impor 125 Persen
- Tarif Impor Amerika Serikat atas Barang-Barang dari China 145 Persen, Bukan 125 Persen
- Kementerian Pekerjaan Umum Setujui Kenaikan Lima Ruas Jalan Tol, Ini Daftarnya
- Rencana Pembukaan Keran Impor Tanpa Kuota, Wamentan Pastikan Tidak Merugikan Industri Lokal
Advertisement

Juru Parkir dan Pedagang di Taman Parkir ABA Mengaku Belum Dapat Sosisalisasi Resmi tentang Relokasi
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Naik Drastis Hari Ini Sabtu 12 April 2025
- PLN UP3 Yogyakarta Sebut Layanan SPKLU Saat Lebaran Berjalan Lancar
- Begini Dampak Tarif Trump ke Pasar Modal Menurut BEI DIY
- Fenomena Perang Tarif Dagang AS: Indonesia Optimis Bertahan, China Melawan
- Merespons Pelemahan Rupiah, BI DIY Sebut Sudah Lakukan Intervensi Pasar
- Angkutan Lebaran Ditutup, Total Penumpang Kereta Api 4,7 Juta
- Pengumuman! PT Freeport Buka Lowongan Kerja Terbaru, Ini Detailnya
Advertisement