Advertisement

Mitigasi Risiko Dengan Tanda Tangan Elektronik

Kusnul Isti Qomah
Senin, 10 Februari 2020 - 06:02 WIB
Mediani Dyah Natalia
Mitigasi Risiko Dengan Tanda Tangan Elektronik Ilustrasi Finansial Teknologi - Bisnis.com

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Awal  2020, satuan tugas waspada investasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menemukan 120 entitas layanan teknologi finansial (tekfin) peer to peer (p2p) lending ilegal yang tidak terdaftar. OJK pun mengeluarkan berbagai peraturan yang terkait dengan mitigasi risiko, salah satunya adalah pengadaan tanda tangan elektronik bagi perusahaan tekfin p2p lending .

Peraturan tersebut dimuat dalam SEOJK 18/2017 tentang Tata Kelola Manajemen Risiko Penyelenggaraan LPMUBTI pasal 41 ayat 3, yakni tanda tangan elektronik wajib diselenggarakan bagi semua perusahaan tekfin P2P lending. Legalitas tanda tangan digital di Indonesia sudah memiliki payung hukum melalui Peraturan Pemerintah No.82/ 2012 Pasal 52 Ayat 1 dan 2 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Undang-Undang Republik Indonesia No. 11/2008 Pasal 11 Ayat 1 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Advertisement

"Dengan payung hukum tersebut, tentu tanda tangan digital memiliki kekuatan dan akibat hukum yang sah seperti tanda tangan manual,” ungkap Stanislaus M.C. Tandelilin, CoFounder & President PT Modal Rakyat Indonesia, Minggu (9/2).

Modal Rakyat sebagai salah satu perusahaan p2p lending yang telah terdaftar di OJK sejak Juni 2018

bekerja sama dengan PrivyID dalam mengadakan tanda tangan elektronik. Modal Rakyat memilih PrivyID karena perusahaan tersebut telah memiliki izin pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebagai penyedia jasa layanan tanda tangan elektronik.

Pada tahun 2020, Modal Rakyat menargetkan semua pengguna baru akan menandatangani secara elektronik, tentunya dengan dibarengi sosialisasi kepada pengguna. Sosialisasi dilakukan secara langsung melalui dashboard pengguna dan sosial media.

Modal Rakyat meyakini salah satu cara mewujudkan inklusi keuangan di Indonesia harus diimbangi dengan adanya literasi tentang gotong-royong mendanai UMKM melalui p2p lending. Hal ini dapat diwujudkan dengan adanya kolaborasi antara pemerintah, pelaku industri, dan peran serta masyarakat.

 

Modal Rakyat

Memiliki lebih dari 47.000 pendana terdaftar.

Penyaluran dana lebih dari Rp160 miliar

Pada 2020 menargetkan dapat menyalurkan Rp500 miliar

Identitas Pendana:

  • 69,8% pendana laki-laki dan 30,2% pendana perempuan.
  • 55,9% pendana 19-34 tahun
  • 28,4% pendana 35-54 tahun
  • 8,8% pendana <19 tahun
  • 6,8% pendana rentan usia lebih dari 54 tahun

Sumber: Modal Rakyat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri Hari Ini, Cek Lokasi dan Tarifnya di Jogja

Jogja
| Jum'at, 26 April 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement