Advertisement
Pemerintah Bantu Iuran untuk Peserta JKN-KIS Kelas III

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA - Pemerintah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) No.64/2020 terkait penyesuaian besaran iuran peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sejahtera (JKN-KIS). Dalam Perpres ini disebutkan peserta kelas III tetap mendapatkan bantuan iuran dari pemerintah.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jogja Dwi Hesti Yuniarti mengatakan mulai 1 Juli 2020 iuran JKN-KIS bagi peserta PBPU dan BP mengalami penyesuaian. Untuk peserta kelas I iuran peserta sebesar Rp150.000, kelas II Rp100.000 dan kelas III Rp42.000. Sebagai wujud perhatian dan kepedulian pemerintah terhadap kondisi finansial masyarakat, lanjut Hesti, pemerintah menetapkan kebijakan khusus untuk peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja kelas III.
Advertisement
Kebijakan khusus tersebut, katanya, diwujudkan dalam bentuk pemberian bantuan atau subsidi iuran dari pemerintah. Tahun 2020, misalnya, iuran peserta PBPU dan BP kelas III tetap dibayarkan sejumlah Rp25.500. Sisanya sebesar Rp16.500 diberikan bantuan iuran oleh pemerintah. "Jadi iuran BPJS Kesehatan tidak naik. Peserta kelas III tetap membayar Rp25.500 saja," jelas Hesti dalam kegiatan Temu Media BPJS Kesehatan 2020, Senin (22/6/2020).
Selanjutnya, kata Hesti, mulai 2021 dan tahun berikutnya peserta PBPU dan BP kelas Ill hanya membayar iuran Rp35.000 dari ketetapan pembayaran iuran sebesar Rp42.000. Adapun kekurangan iuran tetap dibayarkan oleh pemerintah sebesar Rp7.000. Terbitnya Perpres ini, lanjut Hesti, merupakan wujud kehadiran negara dalam memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi penduduknya.
"Penyesuaian iuran ini untuk mempertahankan ekosistem program JKN agar tetap berjalan secara berkesinambungan. Sebagai ekosistem, jangan sampai program putus sehingga skema JKN dilakukan secara konsisten," kata Hesti.
Dia mengatakan, kebijakan tersebut tidak memengaruhi jumlah peserta yang turun kelas. Di BPJS Kesehatan Jogja, kata Hesti, sejak Januari hingga Juni ini hanya terdapat dua peserta yang mengajukan permohonan turun kelas.
"Itu yang datang langsung ke kantor kami. Jadi kebijakan baru ini tidak terlalu berpengaruh pada penurunan kelas. Ada kemungkinan pengajuan turun kelas terjadi pada 2019 sebelum rencana penyesuaian iuran pada 1 Januari lalu yang sudah dibatalkan oleh MA," katanya.
Hesti juga berharap masyarakat yang memiliki tunggakan untuk memanfaatkan program kelonggaran pembayaran tunggakan selama masa pandemi Covid-19. Sebab selama menunggak iuran, status kepesertaan BPJS Kesehatan dinonaktifkan terlebih dulu. Agar status kepesertaan tetap aktif selama masa pandemi Covid-19, tunggakan dapat dilunasi paling banyak enam bulan.
"Kelonggaran sisa tunggakan diberikan hingga 2021. Untuk selanjutnya, pengaktifan kepesertaan harus melunasi seluruh tunggakan sekaligus," kata Hesti.
Asisten Deputi Bidang SDM Umum dan Komunikasi Publik Kanwil BPJS Kesehatan Jawa Tengah-DIY Abdul Aziz menjelaskan diterbitkannya kebijakan Perpres No 64/2020 menunjukkan pemerintah telah menjalankan putusan MA. Perpres yang baru ini juga telah memenuhi aspirasi masyarakat agar pemerintah memberikan bantuan iuran bagi peserta PBPU/mandiri dan BP kelas III.
"Perpres tersebut telah memenuhi aspirasi masyarakat untuk memberikan bantuan iuran bagi peserta PBPU atau mandiri dan bukan pekerja kelas III. Ini menunjukkan negara hadir untuk memastikan jaminan kesehatan kepada masyarakat," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
Advertisement

Bagus Adi Prayogo, Korban Meninggal Kapal Tenggelam KKN-PPM UGM Dikenal Sosok Mahasiswa Berprestasi dan Peduli Lingkungan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- TikTok Akan Dibeli Orang Kaya di AS, Begini Respons Pemerintah China
- Kelola Sampah Sepenuh Hati, Bisnis Hotel Semakin Berseri
- Semarakkan Liburan Sekolah, MORAZEN Yogyakarta dan Waterboom Jogja Gelar Lomba Mewarnai
- Update! Harga Bahan Pangan Selasa 1 Juli 2025
- Pakar Energi UGM Sebut Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Sudah Tepat
- Astra Motor Yogyakarta Ajak Honda Community Riding Santai Malam Hari
- Inflasi Juni 2025 Capai 0,19 Persen, Harga Beras hingga Cabai Jadi Biang Kerok
Advertisement
Advertisement