Advertisement
Kadin Mendukung Upaya Pemulihan Kesehatan oleh Pemerintah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menyebut mendukung penuh pemerintah Indonesia dalam upaya pemulihan kesehatan selama masa pandemi Covid-19.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang (Kadin) Indonesia bidang Ekonomi Kreatif Erik Hidayat di Jakarta, Selasa (15/9/2020) menyatakan pemerintah harus tegas dalam penerapan operasi yustisi ini sehingga kesadaran masyarakat semakin terbangun secara masif, termasuk ke daerah-daerah dan lokasi usaha seperti pasar dan permukiman padat warga.
Advertisement
Penerapan protokol kesehatan di tempat-tempat usaha, lanjutnya, seyogyanya diikuti dengan kepatuhan dari sisi masyarakat, karena ada sanksi Pemerintah bagi para pelaku usaha, misalnya penutupan operasional usaha saat ditemukan pelanggaran protokol kesehatan di dalam tempat usaha.
"Kami meminta kerja sama dari masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan di tempat-tempat usaha, sehingga sanksi penutupan atau denda bahkan penutupan tempat usaha tidak perlu terjadi," ujarnya.
Erik menambahkan Kadin mendukung pemulihan kesehatan sebagai hal yang prioritas saat ini sehingga diharapkan mempercepat pemulihan ekonomi nasional.
"Makin cepat kita sehat makin cepat juga perekonomian bisa cepat bergerak kembali," tegasnya.
Pemerintah sejak 14 September 2020 melaksanakan Operasi Yustisi serentak nasional. Melalui operasi itu diharapkan dapat menegakkan kedisiplinan masyarakat dalam mematuhi protokol kesehatan guna menekan persebaran virus COVID-19 sehingga mempercepat pemulihan kesehatan dan selanjutnya kebangkitan ekonomi nasional.
Sebelumnya Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Kepolisian Republik Indonesia Brigjen Pol Awi Setiyono menyatakan penegakan kedisiplinan tersebut diterapkan secara bertahap dengan mengedepankan upaya persuasif simpatik hingga penegakan hukum.
Mulai dari teguran mematuhi protokol kesehatan, lanjutnya dalam dialog yang diselenggarakan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), hingga sanksi denda dan kerja sosial bahkan pencabutan izin tempat usaha.
"Sasaran operasi yustisi adalah daerah-daerah yang berpotensi menjadi klaster baru penyebaran Covid-19. Sehingga kembali lagi ke wilayah masing-masing, bagaimana penerapannya," ujarnya.
Dalam penerapan sanksi, menurut dia, kepolisian bekerja bersama TNI, pemerintah daerah (Pemda), termasuk para stakeholder terkait, bahkan melibatkan komunitas-komunitas masyarakat.
Untuk sanksi-sanksi, disesuaikan dengan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2020 dan mengikuti peraturan daerahnya, juga disediakan fasilitas sidang di tempat, dengan melibatkan Kejaksaan, Panitera dan Hakim.
"Sehingga setelah hakim menjatuhkan putusan bagi pelanggar, pelanggar bisa langsung membayar denda, ataupun bisa dijatuhkan hukum kerja sosial," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KUR Perumahan Rp130 Triliun Dipastikan Cair Tahun Ini
- Mainan Jepang Jadi Magnet Wisata, Orang Dewasa Ikut Borong Koleksi
- Peserta BPJS Ketenagakerjaan Dapat Cicil Rumah dengan Bunga Rendah
- Proposal Bisnis Kopdes Wajib Sertakan Rincian Pembangunan Gudang
- Januari-Agustus 2025, Stasiun Lempuyangan Berangkatkan 1,8 Juta Penumpang
- Harga Emas Antam 16 September 2025 Naik, Rp2.181.000 per Gram
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
Advertisement
Advertisement