Pantau Harga Pokok, Bea Cukai Jogja Keliling 7 Kecamatan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Tim Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) Bea Cukai Jogja L melakukan monitoring harga produk hasil tembakau periode Juni 2021 di 7 (tujuh) kecamatan di DIY.
Daerah yang dipantau pada Senin-Kamis, 7-10 Juni 2021 lalu antara lain kapanewon Pundong Bantul, Kapanewon Pandak Bantul, Kapanewon Gamping Sleman, Kemantren Umbulharjo Kota Yogyakarta, Kapanewon Depok Sleman, Kapanewon Piyungan Bantul, dan Kapanewon Karangmojo Gunungkidul.
Tim Pemantauan HTP Bea Cukai Jogja terdiri dari pejabat dan pelaksana dari Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II (PKC II), Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2), Seksi Perbendaharaan, serta Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI). Anggota tim mencatat data harga jual produk hasil tembakau yang dipajang di etalase toko yang menjadi sampel di masing-masing kapanewon/kemantren. Tim pun mendata informasi pita cukai dan stok yang tersedia.
Selain itu, pedagang eceran produk hasil tembakau juga mendapat edukasi terkait ketentuan cukai. Tak lupa, tim Bea Cukai Jogja memberikan souvenir sebagai tanda terima kasih atas kesediaan para pedagang untuk meluangkan waktunya dalam membantu pendataan oleh petugas.
Pemantauan HTP ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh Bea Cukai selama 3 (tiga) bulan sekali, yaitu pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Pada setiap kegiatan, petugas Bea Cukai tak lupa menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal di setiap toko yang didatangi. Dengan adanya pemantauan ini, tim Bea Cukai memastikan bahwa harga jual rokok tidak melampaui batasan harga jual eceran per batang atau gram yang telah tertera di pita cukai.
"Meski pandemi, petugas kami tetap melakukan tugas dengan optimal. Pemantauan HTP pun dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Jogja dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Selasa (29/6/2021). (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- UU Cipta Kerja Disahkan, Begini Cara Hitung Pesangon sesuai Masa Kerja
- Berhenti Jual Dawet dan Bakso Keliling, Wahyudin Sukses Berjualan Martabak dan Jadi Mitra UMKM Indomaret
- UMKM Expo, Kemenkeu Hadir untuk UMKM di DIY
- YATS Colony Hotel Yogyakarta Launching Paket Buka Bersama
- Ajinomoto Giatkan Inisiatif Kesehatan dan Lingkungan untuk Masyarakat Indonesia
Advertisement

Sekolah Aman Bencana di Bantul Perlu Perhatikan Penangan Kebakaran
Advertisement

Bisa Dicoba! Ini 3 Wisata Air di Jogja Langsung dari Sumbernya
Advertisement
Berita Populer
- Berbuka Puasa Sambil Beramal di Bulan Ramadan Penuh Berkah
- [email protected] Hotel Yogyakarta Hadirkan All You Can Eat Dinner Ramadan & Syawalan
- Ingat! Deadline SPT Tahunan 31 Maret, Ini Cara Dapatkan EFIN Pajak
- Pantau Harga Emas Hari Ini, 24 Karat Tembus Rp1,2 Juta Per Gram
- Penjual Baju Bekas Bayar Pajak? Ini Kata Ditjen Pajak
- Rayakan Semarak Ramadan, Kotta GO Hotel Yogyakarta Hadirkon Promo Menarik hingga Menginap Gratis
- Mendadak Impor Beras 2 Juta Ton, Mendag: Kami Cuma Diperintah
Advertisement