Advertisement
Tak Cuma Pinjol Ilegal, Hati-Hati dengan Investasi Bodong via Online

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mengingatkan bahwa masyarakat jangan pernah mendekati segala versi ilegal dari berbagai layanan teknologi finansial (tekfin/fintech).
Wakil Sekretaris Jenderal I AFTECH sekaligus Chief Information Officer (CIO) PT Investree Radhika Jaya (Investree) Dickie Widjaja menjelaskan bahwa dua klaster paling sering menjadi masalah karena turut digelar para oknum fintech ilegal, yaitu dari pinjam-meminjam secara online (pinjol) dan investasi bodong.
Advertisement
"Kasus yang tengah marak saat ini memang paling banyak dari pinjol ilegal. Tapi di samping itu, penipuan lewat investasi online itu juga marak. Biasanya masyarakat diiming-imingi return yang sangat tinggi. Jadi selalu pastikan apakah suatu platform itu legal dan logis," ungkapnya, Kamis (11/11/2021).
Oleh sebab itu, Dickie menjelaskan bahwa pihaknya bersama regulator dan asosiasi fintech terkait untuk tak henti-hentinya menggelar edukasi kepada masyarakat.
"AFTECH sendiri menaungi lebih dari 16 model bisnis fintech. Mulai dari yang paling populer seperti sistem pembayaran dan pinjam-meminjam atau P2P lending. Selain itu ada aggregator, credit scoring, wealth management, dan jenis lain yang semuanya menggelar inovasi teknologi di bidang keuangan," tambahnya.
BACA JUGA: Ducati Marah ke Panitia Sirkuit Mandalika, Kargo Motor Balapnya Dibuka Petugas
Salah satu nyata upaya edukasi oleh AFTECH yang telah terealisasi, yaitu meluncurkan www.cekfintech.id yang menyediakan pengecekan entitas fintech dan status legalitasnya, sekaligus menyediakan fitur Cek Rekening untuk mengecek apakah suatu rekening yang dicurigai masuk ke daftar rekening penipuan.
Ke depan, AFTECH berkolaborasi dengan pemerintah juga akan membuat buku panduan untuk masyarakat dan UMKM, berisi pengenalan dan edukasi soal fintech yang legal. Harapannya, hal ini turut mendorong pemulihan ekonomi nasional yang saat ini didorong oleh kelas menengah dan UMKM.
Selain itu, suatu platform yang berisi panduan lengkap akan meminimalisasi masyarakat terjebak dengan praktik oknum fintech ilegal, antara lain imitasi, membuat fake account, memiliki nama yang sengaja menyerupai platform resmi, atau mengaku-ngaku sebagai karyawan dari platform fintech legal.
"Ini akan berisi informasi sebenarnya layanan-layanan fintech seperti apa saja yang bisa dimanfaatkan UMKM, dan juga memperkenalkan benefit apa saja yang akan didapatkan. Sementara untuk mitigasi dari sisi negatif, kami telah meluncurkan cekfintech.id sebagai wadah untuk memastikan legalitas suatu platform dan melakukan pelaporan penipuan berkedok fintech," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement

Terkena Longsor Sejak 2023, Jalan Kabupaten di Gedangsari Gunungkidul Belum Diperbaiki
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Hari Ini, Naik Rp16.000 per Gram
- PHRI DIY Sebut Reservasi MICE Mulai Naik di 15-20 Persen
- Kebijakan Satu Harga Beras Tunggu Arahan Prabowo
- Begini Dampak Pemberlakuan Tarif Trump Menurut Asmindo DIY
- Serap Gula Petani, Pemerintah Siapkan Rp1,5 Triliun dari Danantara
- BI DIY: Capai Peringkat I Ekonomi Syariah Global, Indonesia Punya Tantangan Besar
- OJK Sebut 83 Persen Korban Penipuan Terkait Keuangan Terlambat Melapor
Advertisement
Advertisement