Advertisement
Tak Cuma Pinjol Ilegal, Hati-Hati dengan Investasi Bodong via Online

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) mengingatkan bahwa masyarakat jangan pernah mendekati segala versi ilegal dari berbagai layanan teknologi finansial (tekfin/fintech).
Wakil Sekretaris Jenderal I AFTECH sekaligus Chief Information Officer (CIO) PT Investree Radhika Jaya (Investree) Dickie Widjaja menjelaskan bahwa dua klaster paling sering menjadi masalah karena turut digelar para oknum fintech ilegal, yaitu dari pinjam-meminjam secara online (pinjol) dan investasi bodong.
Advertisement
"Kasus yang tengah marak saat ini memang paling banyak dari pinjol ilegal. Tapi di samping itu, penipuan lewat investasi online itu juga marak. Biasanya masyarakat diiming-imingi return yang sangat tinggi. Jadi selalu pastikan apakah suatu platform itu legal dan logis," ungkapnya, Kamis (11/11/2021).
Oleh sebab itu, Dickie menjelaskan bahwa pihaknya bersama regulator dan asosiasi fintech terkait untuk tak henti-hentinya menggelar edukasi kepada masyarakat.
"AFTECH sendiri menaungi lebih dari 16 model bisnis fintech. Mulai dari yang paling populer seperti sistem pembayaran dan pinjam-meminjam atau P2P lending. Selain itu ada aggregator, credit scoring, wealth management, dan jenis lain yang semuanya menggelar inovasi teknologi di bidang keuangan," tambahnya.
BACA JUGA: Ducati Marah ke Panitia Sirkuit Mandalika, Kargo Motor Balapnya Dibuka Petugas
Salah satu nyata upaya edukasi oleh AFTECH yang telah terealisasi, yaitu meluncurkan www.cekfintech.id yang menyediakan pengecekan entitas fintech dan status legalitasnya, sekaligus menyediakan fitur Cek Rekening untuk mengecek apakah suatu rekening yang dicurigai masuk ke daftar rekening penipuan.
Ke depan, AFTECH berkolaborasi dengan pemerintah juga akan membuat buku panduan untuk masyarakat dan UMKM, berisi pengenalan dan edukasi soal fintech yang legal. Harapannya, hal ini turut mendorong pemulihan ekonomi nasional yang saat ini didorong oleh kelas menengah dan UMKM.
Selain itu, suatu platform yang berisi panduan lengkap akan meminimalisasi masyarakat terjebak dengan praktik oknum fintech ilegal, antara lain imitasi, membuat fake account, memiliki nama yang sengaja menyerupai platform resmi, atau mengaku-ngaku sebagai karyawan dari platform fintech legal.
"Ini akan berisi informasi sebenarnya layanan-layanan fintech seperti apa saja yang bisa dimanfaatkan UMKM, dan juga memperkenalkan benefit apa saja yang akan didapatkan. Sementara untuk mitigasi dari sisi negatif, kami telah meluncurkan cekfintech.id sebagai wadah untuk memastikan legalitas suatu platform dan melakukan pelaporan penipuan berkedok fintech," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ungkap Kecurangan Beras Oplosan, Menteri Pertanian Tak Gentar Meski Ada Intimidasi
- Menteri PKP Pastikan Aturan Penyaluran KUR Perumahan Rampung Bulan Ini
- Penerbangan Susi Air Jogja-Bandung Bakal Dibanderol Rp1,75 Juta
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Jelang Deadline Tarif Trump, Begini Tanggapan Asmindo DIY
- Harga Pangan Hari Ini, Minggu 6 Juli 2025, Beras, Cabai, Minyak, hingga Bawang Turun
- Cek Harga Emas Hari Ini, Antam, UBS dan Galeri24
- Harga Bahan Pangan Hari Ini Minggu 6 Juni 2025: Cabai Rawit Merah Rp51 Ribu
- Produksi Kopi Indonesia Masuk Jajaran Lima Besar Dunia
- Insentfif Motor Listrik Banyak Ditunggu Konsumen
- QHOMEMART Launching Toko Material
Advertisement
Advertisement