Advertisement
Ada Perubahan Besaran, Pencairan BPUM Tunggu Revisi Regulasi

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) segera merevisi aturan terkait dengan arahan Presiden Joko Widodo soal penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bertarget 12,8 juta penerima.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satriya mengatakan pihaknya kini tengah melakukan sejumlah revisi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM karena ada perubahan ketentuan.
Advertisement
“Kami sedang mempersiapkan semuanya, Permenkop-nya ada yang direvisi, jumlahnya berubah. Kami sedang menyiapkan perangkat aturan itu sambil menunggu DIPA [Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran] dari Kemenkeu,” ujar Eddy, Minggu (10/4/2022).
Pada tahun ini, bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro yang bernama BPUM ini ditargetkan kepada 12,8 juta penerima dengan besaran Rp600.000. Berbeda dengan tahun lalu yang jumlahnya sebesar Rp1,2 juta dengan target penerima yang sama.
BACA JUGA: Gratis, Begini Cara Tukar Uang Baru lewat Kas Keliling
Maka dari itu, adanya perbedaan jumlah dan beberapa ketentuan lain membuat Permenkop No.2/2021 itu perlu direvisi yang diharapkan dapat selesai pada bulan ini. “Diharapkan dapat selesai pada bulan ini, kami sedang mempersiapkan semuanya,” ucap Eddy.
Selain jumlah tersebut, Kemenkop juga masih mendiskusikan syarat yang akan diberlakukan, mengingat agar penyaluran bantuan ini tepat sasaran dengan memprioritaskan pelaku usaha yang belum pernah mendapat bantuan sama sekali.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan rencana pemerintah yang akan memberikan BPUM. Berdasarkan konferensi pers, Airlangga mengatakan BPUM menyasar usaha mikro nonpenerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
- Jadwal Bus Damri Jogja Semarang Hari Ini 15 September 2025
Advertisement

Pemkab Bantul Gelar Gerakan Pangan Murah Antisipasi Kenaikan Harga Pokok
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kunjungan Wisman ke Jogja Tetap Positif Meski Sempat Ada Pembatalan
- Januari-Agustus 2025, Stasiun Lempuyangan Berangkatkan 1,8 Juta Penumpang
- Harga Emas Antam 16 September 2025 Naik, Rp2.181.000 per Gram
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Trump Turunkan Tarif Mobil dari Jepang 15 Persen per Hari Ini
- Harga Emas Diramal Tembus 4.000 Dolar AS Troy Ounce pada 2026
- Pasar Panel Surya RI Dikuasai Produk Murah China
Advertisement
Advertisement