Advertisement
Ada Perubahan Besaran, Pencairan BPUM Tunggu Revisi Regulasi
![Ada Perubahan Besaran, Pencairan BPUM Tunggu Revisi Regulasi](https://img.harianjogja.com/posts/2022/04/10/1098956/penyaluran-bst-kota-magelang-ok.jpg)
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop) segera merevisi aturan terkait dengan arahan Presiden Joko Widodo soal penyaluran Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) bertarget 12,8 juta penerima.
Deputi Bidang Usaha Mikro Kemenkop UKM, Eddy Satriya mengatakan pihaknya kini tengah melakukan sejumlah revisi Peraturan Menteri Koperasi dan UKM karena ada perubahan ketentuan.
Advertisement
“Kami sedang mempersiapkan semuanya, Permenkop-nya ada yang direvisi, jumlahnya berubah. Kami sedang menyiapkan perangkat aturan itu sambil menunggu DIPA [Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran] dari Kemenkeu,” ujar Eddy, Minggu (10/4/2022).
Pada tahun ini, bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku usaha mikro yang bernama BPUM ini ditargetkan kepada 12,8 juta penerima dengan besaran Rp600.000. Berbeda dengan tahun lalu yang jumlahnya sebesar Rp1,2 juta dengan target penerima yang sama.
BACA JUGA: Gratis, Begini Cara Tukar Uang Baru lewat Kas Keliling
Maka dari itu, adanya perbedaan jumlah dan beberapa ketentuan lain membuat Permenkop No.2/2021 itu perlu direvisi yang diharapkan dapat selesai pada bulan ini. “Diharapkan dapat selesai pada bulan ini, kami sedang mempersiapkan semuanya,” ucap Eddy.
Selain jumlah tersebut, Kemenkop juga masih mendiskusikan syarat yang akan diberlakukan, mengingat agar penyaluran bantuan ini tepat sasaran dengan memprioritaskan pelaku usaha yang belum pernah mendapat bantuan sama sekali.
Sebelumnya, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan rencana pemerintah yang akan memberikan BPUM. Berdasarkan konferensi pers, Airlangga mengatakan BPUM menyasar usaha mikro nonpenerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT-PKLWN).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, DPR Tunggu Keputusan Presiden Terpilih Prabowo Subianto
- Bukan Aoka, BPOM Perintahkan Roti Okko Ditarik dari Pasaran, Berikut Penjelasannya
- Gapmmi Belum Bisa Pastikan Kebenaran Kasus Roti Aoka
- BPBD DIY Bikin Program Hotel Tangguh Bencana, PHRI: Sudah Beberapa Kali Disimulasikan
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat (19/7), Turun Rp8.000 per Gram
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/27/1182760/klithih-kekerasan-jalanan-freepik.jpg)
Klitih Terjadi di Jalan Kretek-Siluk Bantul hingga Korban Patah Tulang, Ini Penjelasan Polisi
Advertisement
![alt](https://img.harianjogja.com/posts/2024/07/24/1182437/taman-ablekambang.jpg)
Taman Balekambang Solo Resmi Dibuka Kamis 25 Juli 2024, Segini Tarif Masuk dan Jam Operasionalnya
Advertisement
Berita Populer
- Bantah Ada BBM Baru, Begini Penjelasan Luhut
- Bank BPD DIY Luncurkan QRIS Dinamis, Pengguna Tak Perlu Masukkan Nominal Pembayaran
- Ini Lima Negara Pemasok Utang Terbesar untuk Indonesia
- Pj Gubernur Jateng Dampingi Presiden Jokowi Lepas Ekspor 16 Ribu Pasang Sepatu Ke Amerika
- Indonesia Berada di Urutan Empat Produsen Kopi Terbesar di Dunia
- Kolaborasi Telin dan MEF Percepat Transformasi Digital di Indonesia
- Tingkatkan Peran Koperasi, Dinkop UKM DIY Gelar Simposium Nasional
Advertisement
Advertisement