Advertisement
Ini Manfaat dan Tantangan Program Perumahan BPJamsostek di DIY

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN– Banyak pekerja yang belum mengetahui Manfaat Layanan Tambahan (MLT) bagi peserta BPJamsostek. Padahal banyak program tambahan yang dapat dimanfaatkan para pekerja, salah satunya soal Program Perumahan.
Kepala Kantor Cabang BPJamsostek Jogja Teguh Wiyono mengatakan sesuai namanya MLT memberikan manfaat langsung kepada kepada peserta selain JHT, JKK, JKM, JB, dan yang terbaru JKP. "Kami memiliki CSR berupa MLT berupa Program Perumahan. Jadi ini program di luar JHT, JKK, JKM, JB dan JKP," kata Teguh saat melakukan sosialisasi MLT secara daring, Senin (30/5/2022).
Advertisement
Teguh mengatakan dasar hukum dari MLT Program Perumahan tersebut didasarkan pada PP 46/2015, PP 55/2015, dan Permenaker No. 17/2015. Program Perumahan tersebut bertujuan untuk memberikan kemudahan dan kepastian pekerja untuk memiliki rumah serta mendukung pemerintah dalam melaksanakan Program Sejuta Rumah.
"Tentu ini akan meningkatkan perekonomian dan membuka lapangan kerja, serta menjaga pekerja/buruh untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial secara sustain," ujar Teguh.
Baca juga: Halo Penglaju Jogja-Solo, Ini Jadwal KRL untuk Anda Hari Ini
Dalam sosialisasi Teguh juga menyampaikan Skema MLT bagi Tenaga Kerja dari Dana Jaminan Hari Tua (JHT), yaitu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) kemudian bagi Developer Pengembang, yaitu Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP) dan Kredit Kontruksi (KK/KPPP).
"Sumber pendanaan MLT Program Perumahan ini berasal dari uang sendiri dan MLT untuk Uang Muka, JHT 30%, dan ada KPR MLT dengan persyaratan kepesertaan lebih dari 10 tahun. Jadi jika kurang dari 10 tahun mohon maaf tidak bisa dilakukan pencairan JHT 30% untuk uang muka," ujar Teguh.
Adapun persyaratan MLT baik untuk PUMP, KPR, PRP, peserta terdaftar BPJamsostek minimal 1 tahun, tertib administrasi dan iuran, tidak ada PDS upah TK dan Program. Jadi dipastikan perusahaan membayarkan BPJamsostek dengan dasar upahnya harus sesuai dengan peraturan yang berlaku, belum memiliki rumah atau rumah pertama, memenuhi syarat ketentuan Bank atau OJK.
Persyaratan kedua persyaratan kredit konstruksi, yaitu diperuntukkan untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan, tertib administrasi dan iuran, tidak PDS upah atau TK dan Program, berlaku untuk perusahaan seperti BUMN, BUMD, SWASTA berbadan hukum atau PT jadi kalua misal untuk seperti toko, toko kelontong, dsb belm bisa, kemudian tersedia lahan yang clear dan clean, yang terakhir memenuhi syarat dan ketentuan Bank atau OJK.
Teguh mengakui, MLT BPJamsostek tersebut bukan tanpa tantangan. Dia mengatakan ada sejumlah tantangan dari Program Perumahan tersebut. Selain kemampuan daya beli pekerja yang belum merata di setiap daerahnya, tantangan lainnya adalah lokasi perumahan yang jauh dari tempat kerja atau kodisi yang kurang ideal.
"Selain itu, harga lahan yang semakin mahal, dan yang terakhir belum dipahaminya Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK sebagai persyaratan dalam pencairan MLT di perbankan. Oleh karenanya kami lakukan sosialisasi MLT ini kepada para pekerja," kata Teguh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
- Harga Bawang Merah Masih Tinggi di Level Rp42.528 per Kilogram
- Shopee Tambah Beban Baru Biaya Transaksi untuk Seller
Advertisement
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Ini Daftar Tarif Listrik PLN Mulai 1 Juli 2025
- Barsa City Yogyakarta Resmikan HQ dan Unit Baru Tipe Studio
- Harga Emas Antam Hari Ini 30 Juni 2025 Turun Drastis, Rp1,88 Juta per Gram
- 30.000 Pekerja Terkena PHK hingga Juni 2025, Begini Langkah Pemerintah
- Hingga Mei 2025, Realisasi Belanja APBN di DIY Mencapai Rp7,26 Triliun
- Harga Bawang Merah dan Cabai Hari Ini 30 Juni 2024 Turun
- Permudah Perizinan Usaha, Pemerintah Terbitkan PP 28/2025 dan Wajibkan Semua K/L Masuk OSS-RBA
Advertisement
Advertisement