Advertisement
Sinergi Penegakan Hukum, LPS Lakukan Sosialisasi dan FGD bersama Kejaksaan RI
Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar. - Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan focus group discussion (FGD) terkait dengan fungsi, tugas, dan wewenang kepada jajaran dan Kejaksaan Agung RI, khususnya bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Hotel Intercontinental Bandung, Kamis (14/9/2023).
Kegiatan sosialisasi dan FGD merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahunnya bersama aparat penegak hukum di berbagai wilayah.
Advertisement
Di samping itu, kegiatan digelar untuk memperkenalkan eksistensi kelembagaan LPS kepada publik juga sebagai sarana untuk memperkuat sinergi kerja sama antara LPS dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun) khususnya dalam penegakan hukum yang sudah terjalin lama.
Dalam sambutannya, Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin dengan baik dalam penanganan permasalahan hukum yang terjadi di beberapa bank gagal yang ditangani LPS.
"Sosialisasi dan FGD ini adalah sebuah kehormatan sekaligus kesempatan berharga bagi LPS untuk menyampaikan kembali pelaksanaan fungsi dan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU LPS khususnya yang terkait dengan upaya penegakan dan penanganan kasus hukum pada bank sesuai dengan kewenangan LPS," ujarnya dalam rilis, Jumat (15/9/2023).
BACA JUGA:Â Membangun Gedung di IKN, LPS Menyiapkan Rp3,82 Triliun
Melalui FGD dan sosialisasi, pihaknya berharap dapat menyampaikan posisi dan kedudukan LPS sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang penjaminan dan resolusi bank. Di mana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selalu tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami mengharapkan kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi LPS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tetapi juga bagi Kejaksaan Agung Republik Indonesia khususnya jajaran Kasi Datun dan JPN di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan kepada direktur atau pengurus BPR sebagai gambaran upaya penegakan hukum yang dilakukan LPS kepada pengurus bank yang menyebabkan bank gagal," paparnya.
Menurutnya, sinergi yang terjalin antarkedua lembaga dapat memberikan hasil yang optimal dalam rangka penegakkan hukum dan pengembalian dana yang telah dikeluarkan LPS dalam proses likuidasi.
Hal ini pun tentunya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dengan menghadirkan efek jera bagi para pengurus bank sehingga dapat lebih berhati-hati dalam mengelola dana simpanan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Cuaca Ekstrem, Bangunan Joglo Ambruk Timpa Warga Wonosari
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- Bulog DIY Pastikan Harga Beras Stabil Jelang Tahun Baru 2026
- Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Turun Mulai 1 Januari 2026
- Update Harga Emas Antam, Galeri 24 dan UBS Hari Ini 1 Januari 2026
- Awal 2026, Harga Cabai Rawit Merah Tembus Rp70.500 per Kg
- Menkeu Optimistis IHSG Tembus 10.000 Akhir 2026
- Pelatihan Hingga Pemagangan, BRI Peduli Dampingi Difabel untuk Berdaya
- UMP 2026 Mulai Berlaku, Ini Besarannya
Advertisement
Advertisement




