Advertisement
Sinergi Penegakan Hukum, LPS Lakukan Sosialisasi dan FGD bersama Kejaksaan RI

Advertisement
Harianjogja.com, BANDUNG—Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi dan focus group discussion (FGD) terkait dengan fungsi, tugas, dan wewenang kepada jajaran dan Kejaksaan Agung RI, khususnya bidang perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) di Hotel Intercontinental Bandung, Kamis (14/9/2023).
Kegiatan sosialisasi dan FGD merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahunnya bersama aparat penegak hukum di berbagai wilayah.
Advertisement
Di samping itu, kegiatan digelar untuk memperkenalkan eksistensi kelembagaan LPS kepada publik juga sebagai sarana untuk memperkuat sinergi kerja sama antara LPS dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan TUN (Jamdatun) khususnya dalam penegakan hukum yang sudah terjalin lama.
Dalam sambutannya, Direktur Eksekutif Hukum LPS, Ary Zulfikar menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung RI atas kerja sama dan sinergi yang telah terjalin dengan baik dalam penanganan permasalahan hukum yang terjadi di beberapa bank gagal yang ditangani LPS.
"Sosialisasi dan FGD ini adalah sebuah kehormatan sekaligus kesempatan berharga bagi LPS untuk menyampaikan kembali pelaksanaan fungsi dan tugasnya sebagaimana diatur dalam UU LPS khususnya yang terkait dengan upaya penegakan dan penanganan kasus hukum pada bank sesuai dengan kewenangan LPS," ujarnya dalam rilis, Jumat (15/9/2023).
BACA JUGA:Â Membangun Gedung di IKN, LPS Menyiapkan Rp3,82 Triliun
Melalui FGD dan sosialisasi, pihaknya berharap dapat menyampaikan posisi dan kedudukan LPS sebagai lembaga negara yang menjalankan fungsi pemerintahan di bidang penjaminan dan resolusi bank. Di mana dalam melaksanakan tugas dan fungsinya selalu tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Kami mengharapkan kegiatan ini tidak hanya bermanfaat bagi LPS dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, tetapi juga bagi Kejaksaan Agung Republik Indonesia khususnya jajaran Kasi Datun dan JPN di wilayah Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan kepada direktur atau pengurus BPR sebagai gambaran upaya penegakan hukum yang dilakukan LPS kepada pengurus bank yang menyebabkan bank gagal," paparnya.
Menurutnya, sinergi yang terjalin antarkedua lembaga dapat memberikan hasil yang optimal dalam rangka penegakkan hukum dan pengembalian dana yang telah dikeluarkan LPS dalam proses likuidasi.
Hal ini pun tentunya memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dengan menghadirkan efek jera bagi para pengurus bank sehingga dapat lebih berhati-hati dalam mengelola dana simpanan masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Prabowo Sebut Lahan KAI Bisa Dimanfaatkan untuk Program 3 Juta Rumah
- KKP Targetkan Indonesia Stop Impor Garam pada 2027
- Pengusaha Rokok Berharap Tidak Ada Kenaikan Cukai Tahun Depan
- Domain dot id Tembus 1,3 Juta Pengguna, Buka Peluang Ekonomi Baru
- Harga Minyak Mentah RI, Agustus Turun Jadi 66,07 dolar AS per barel
Advertisement

JPPI Sebut 5.360 Siswa Keracunan MBG hingga September 2025
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Permintaan Kredit Belum Terpacu, Ini Kata Gubernur BI
- Pemerintah Siapkan Skema Impor BBM Satu Pintu Pertamina
- Ribuan Koperasi Desa Merah Putih Tunggu Dana Cair dari Bank Himbara
- Iuran JKK Industri Padat Karya Dapat Keringanan hingga 2026
- Pinjamin Dukung Bulan Inklusi Keuangan 2025 Lewat Penguatan Literasi
- Kredit Mengendap di Perbankan Tembus Rp2.372 Triliun
- Update Harga Jual Emas Antam dan UBS Hari Ini 19 September 2025
Advertisement
Advertisement