Advertisement

Beli LPG 3 KG Harus Daftar Dulu, Pengamat UGM: Tidak Efektif

Anisatul Umah
Kamis, 21 Desember 2023 - 15:47 WIB
Maya Herawati
Beli LPG 3 KG Harus Daftar Dulu, Pengamat UGM: Tidak Efektif LPG 3 Kg di pangkalan. - Ilustrasi - Antara

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Pengamat Ekonomi Energi UGM, Fahmy Radhi menyampaikan upaya pemerintah menekan subsidi untuk LPG 3 kg dengan wajib daftar tidak efektif. Menurutnya KTP/KK tidak bisa menunjukkan apakah pembeli tersebut masuk kategori miskin atau mampu.

"Tidak menunjukkan dia berhak atau tidak, ini kan tidak efektif sama sekali. Saya kira masalah utama itu kan subsidi yang salah sasaran dalam jumlah besar," ungkapnya, Kamis (21/12/2023).

Advertisement

Dia menjelaskan LPG 3 Kg adalah barang konsumsi yang dibeli dengan frekuensi berulang. Mestinya cara penyalurannya tidak usah diubah hingga ke pengecer.

Hal yang perlu diubah adalah penyaluran subsidi dari distribusi terbuka menjadi distribusi tertutup. Sebab distribusi terbuka memungkinkan siapapun untuk membeli baik mampu dan tidak mampu.

Agar lebih tepat sasaran dia menyarankan agar pemerintah menggunakan data yang sudah ada di Kementerian Sosial (Kemensos). Data kesejahteraan sosial yang biasa digunakan untuk penyaluran BLT [bantuan langsung tunai] dan penjualan beras murah.

"Saya melihat pemerintah tampaknya tidak serius untuk membatasi tadi, kalau kemudian sekarang menggunakan KTP dan KK enggak akan efektif," jelasnya.

BACA JUGA: Viral Video Asusila di Restoran Kawasan Senopati Jakarta, Polisi: Kami Selidiki

Jika menggunakan data Kementerian Sosial (Kemensos) masyarakat yang benar-benar berhak bisa diberikan barcode sehingga bisa beli LPG 3 kg dengan harga subsidi. Masyarakat yang tidak punya barcode juga bisa membeli LPG 3 Kg namun dengan harga non subsidi. Sehingga upaya menekan subsidi menjadi lebih efektif.

"Sudah bertahun-tahun pemerintah kayaknya gak bisa, tidak mampu, atau tidak mau menggunakan cara yang sederhana. Gunakan data Kemensos, dibagi berdasarkan data tadi, ini kan sangat mudah. Kalau tidak beban APBN semakin besar," katanya.

Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali mengingatkan, pembelian LPG tabung 3 Kg wajib sudah terdaftar mulai 1 Januari 2024. Masyarakat diimbau untuk segera mendaftarkan diri di sub penyalur atau pangkalan resmi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji menyampaikan pendataan pembeli LPG 3 Kg menjadi upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG Tabung 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

"Masyarakat tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran sangat mudah, cepat, dan aman. Cukup menunjukkan KTP dan KK," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Harga Tiket Rp20.000, Begini Cara Membeli Tiket KA Bandara YIA

Jogja
| Minggu, 05 Mei 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement