Advertisement

Penerimaan Pajak DIY 2024 Ditargetkan Rp6,48 Triliun

Anisatul Umah
Senin, 29 Januari 2024 - 17:47 WIB
Mediani Dyah Natalia
Penerimaan Pajak DIY 2024 Ditargetkan Rp6,48 Triliun Ilustrasi wajib pajak / Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Plt Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) DIY, Slamet Sutantyo menyampaikan berdasarkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024 target penerimaan pajak DJP DIY sebesar Rp6,484 triliun.

"Target [penerimaan pajak 2024] Kanwil DJP DIY sebesar Rp6,484 triliun," ucapnya, Senin (29/01/2024).

Advertisement

Sementara terkait dengan rincian target penerimaan pajak di setiap KPP (Kantor Pelayanan Pajak) akan segera disampaikan dalam beberapa hari ke depan.

"Untuk rincian target per KPP di DIY akan kami informasikan dalam beberapa hari ini," paparnya.

Target penerimaan pajak 2024 lebih tinggi dari target penerimaan pajak 2023 sebesar Rp5,89 triliun dan juga lebih tinggi capaian penerimaan pajak 2023 sebesar Rp6,01 triliun atau 101,98% dari target.

Sementara itu, target penerimaan pajak secara nasional adalah sebesar Rp1.988,9 triliun. Meningkat dibanding tahun 2023 yang sebesar Rp1.818,2 triliun sesuai Peraturan Presiden No.75/2023.

"Untuk upaya pencapaian penerimaan meneruskan kegiatan yang telah baik dan menunggu instruksi dari pimpinan."

Baca Juga

Pajak Hiburan Naik, DJP DIY: Banyak Masuk ke Daerah

Pajak Rokok Elektrik 10 Persen, Kementerian Keuangan Diprotes Pengusaha

Airlangga Sebut Pengusaha Hiburan Bisa Peroleh Insentif Pajak

Sebelumnya dia menyampaikan beberapa upaya yang dilakukan untuk menggenjot penerimaan pajak di 2023 lalu sehingga target bisa terpenuhi diantaranya, melalui edukasi wajib pajak dengan mempergunakan berbagai sarana komunikasi, dilakukan secara bersamaan oleh seluruh unit kantor vertikal di lingkungan Kanwil DJP DIY. 

Kemudian, melakukan pengawasan pembayaran masa tahun 2023 terhadap wajib pajak yang mempunyai kewajiban pembayaran pajak. Melakukan Pengujian Kepatuhan Material (PKM) terhadap data yang dimiliki oleh DJP dan belum dilaporkan oleh wajib pajak.

"Penegakan hukum terhadap wajib pajak yang tidak melaksanakan kewajiban perpajakan dengan pemeriksaan, penagihan aktif dan pemeriksaan bukti permulaan khususnya tindak pidana perpajakan," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Terbaru! KRL Jogja-Solo Minggu 28 April 2024, Berangkat dari Stasiun Tugu dan Lempuyangan

Jogja
| Minggu, 28 April 2024, 00:57 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement