DIY Usulkan 6 Sapi Kurban Bantuan Presiden untuk Iduladha 2026
DIY usulkan 6 sapi kurban bantuan Presiden Prabowo. Stok hewan kurban dipastikan aman jelang Iduladha 2026.
Tunjangan Hari Raya - Ilustrasi Freepik
Harianjogja.com, JOGJA— Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY meminta tunjangan hari raya (THR) keagamaan dibayarkan untuk pekerja rumah tangga (PRT), ojek online (ojol) dan juga buruh yang dirumahkan.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan pengusaha wajib memberikan THR tepat waktu tanpa perbedaan status kerja, baik pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak. Menurutnya pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan atau lebih. Bagi buruh kontrak dengan masa kerja yang kurang dari satu tahun tetapi telah lebih dari tiga bulan, diberikan secara proporsional.
Dia menjelaskan pemberian THR oleh pengusaha didasarkan atas masa kerja buruh, bukan status kerja [dirumahkan atau bekerja di kantor] maupun keadaan buruh yang sedang sakit. Dengan demikian, buruh yang sedang dirumahkan berarti tidak di-PHK dan berhak atas THR secara penuh.
"Berhak atas THR secara penuh sebesar satu bulan upah selama ia telah mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih," ucapnya, Kamis (28/03/2024).
Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, kata Irsad, salah satu kewajiban dari Pengguna PRT adalah memberikan THR sekali dalam setahun.
Baca Juga
THR untuk Pengemudi Ojol dan Kurir, Menteri Ketenagakerjaan: Hanya Imbauan Bukan Kewajiban
Driver Ojol Wajib Diberi THR, Ini Ketentuan Detailnya
MPBI DIY Desak Disnakertrans DIY Keluarkan SE THR Untuk Ojol dan PRT
Lebih lanjut dia mengatakan berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengimbau perusahaan untuk memberikan THR kepada pengemudi ojek online dan kurir logistic menjelang lebaran 2024.
"THR Keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja ojol sebesar rata-rata upah yang diterima dalam 1 tahun terakhir sebelum Hari Raya. Pembayaran THR kepada pengemudi ojek daring atau ojol dan kurir harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," jelasnya.
Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus mengatakan THR kepada Ojol sifatnya himbauan, mendorong agar perusahaan aplikator memberikan THR nya. Dia berharap agar kedepan tidak hanya imbauan untuk unsur ojol, tetapi juga ART dan lainnya dimasukkan dalam kebijakan.
"Sehingga kami yang dibawah itu jelas penanganan, untuk memastikan itu dilaksanakan," capnya.
Pengawasan penyaluran THR menurutnya didasarkan pada Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024. Siapa saja yang berhak menerima sudah dijelaskan di dalam SE tersebut.
"Itu yang kami kawal, jadi yang lain kami dorong termasuk ART tadi kami berharap karena dalam SE Menaker dapat THR, tapi kan kami juga mendorong mendorong lembaga penyalur tenaga kerja yang merupakan kewajiban LP [lembaga penyedia] PRT yang sudah menyalurkan memastikan hak-hak pekerja," jelasnya.
Apabila dimasukkan dalam SE Menaker akan diturunkan ke SE Gubernur. Sehingga lebih jelas pengawasannya, siapa saja yang harus diawasi.
"Tapi sekarang kalau kami ngawasi PRT di pekerjakan oleh majikan secara perseorangan ngawasi nya gimana."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
DIY usulkan 6 sapi kurban bantuan Presiden Prabowo. Stok hewan kurban dipastikan aman jelang Iduladha 2026.
Penjaga TPR lama Pantai Parangtritis disabet clurit oleh pelaku tak dikenal. Polisi masih memburu pelaku dan mendalami motif penyerangan.
Jadwal bus KSPN Malioboro ke Pantai Ndrini dan Obelix Sea View Senin 18 Mei 2026, lengkap dengan rute dan tarif.
Program UKDW Scholarship membuka kesempatan bagi siswa berprestasi untuk menempuh pendidikan tinggi sekaligus mengembangkan potensi akademik maupun non-akademik
Arab Saudi akan mendenda hingga Rp93 juta bagi jemaah haji ilegal tanpa izin resmi dan memberi sanksi deportasi serta larangan masuk 10 tahun.
Harga emas Antam, UBS, dan Galeri 24 di Pegadaian hari ini 18 Mei 2026 terpantau stabil. Simak daftar lengkap harga jual dan buyback.