Advertisement

MBPI DIY Minta Pengusaha Bayarkan THR untuk PRT, Ojol, dan Buruh yang Dirumahkan

Anisatul Umah
Kamis, 28 Maret 2024 - 15:57 WIB
Mediani Dyah Natalia
MBPI DIY Minta Pengusaha Bayarkan THR untuk PRT, Ojol, dan Buruh yang Dirumahkan Tunjangan Hari Raya / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA— Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY meminta tunjangan hari raya (THR) keagamaan dibayarkan untuk pekerja rumah tangga (PRT), ojek online (ojol) dan juga buruh yang dirumahkan.

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan pengusaha wajib memberikan THR tepat waktu tanpa perbedaan status kerja, baik pekerja outsourcing maupun pekerja kontrak. Menurutnya pengusaha wajib memberikan THR kepada pekerja yang telah bekerja selama tiga bulan atau lebih. Bagi buruh kontrak dengan masa kerja yang kurang dari satu tahun tetapi telah lebih dari tiga bulan, diberikan secara proporsional.

Advertisement

Dia menjelaskan pemberian THR oleh pengusaha didasarkan atas masa kerja buruh, bukan status kerja [dirumahkan atau bekerja di kantor] maupun keadaan buruh yang sedang sakit. Dengan demikian, buruh yang sedang dirumahkan berarti tidak di-PHK dan berhak atas THR secara penuh.

"Berhak atas THR secara penuh sebesar satu bulan upah selama ia telah mempunyai masa kerja satu tahun atau lebih," ucapnya, Kamis (28/03/2024).

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, kata Irsad, salah satu kewajiban dari Pengguna PRT adalah memberikan THR sekali dalam setahun.

Baca Juga

THR untuk Pengemudi Ojol dan Kurir, Menteri Ketenagakerjaan: Hanya Imbauan Bukan Kewajiban

Driver Ojol Wajib Diberi THR, Ini Ketentuan Detailnya

MPBI DIY Desak Disnakertrans DIY Keluarkan SE THR Untuk Ojol dan PRT

Lebih lanjut dia mengatakan berdasarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 mengenai Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) mengimbau perusahaan untuk memberikan THR kepada pengemudi ojek online dan kurir logistic menjelang lebaran 2024.

"THR Keagamaan wajib dibayarkan kepada pekerja ojol sebesar rata-rata upah yang diterima dalam 1 tahun terakhir sebelum Hari Raya. Pembayaran THR kepada pengemudi ojek daring atau ojol dan kurir harus dilakukan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri," jelasnya.

Kabid Pengawasan Ketenagakerjaan, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Disnakertrans DIY, Amin Subargus mengatakan THR kepada Ojol sifatnya himbauan, mendorong agar perusahaan aplikator memberikan THR nya. Dia berharap agar kedepan tidak hanya imbauan untuk unsur ojol, tetapi juga ART dan lainnya dimasukkan dalam kebijakan.

"Sehingga kami yang dibawah itu jelas penanganan, untuk memastikan itu dilaksanakan," capnya.

Pengawasan penyaluran THR menurutnya didasarkan pada Surat Edaran Nomor M/2/HK.04/III/2024. Siapa saja yang berhak menerima sudah dijelaskan di dalam SE tersebut.

"Itu yang kami kawal, jadi yang lain kami dorong termasuk ART tadi kami berharap karena dalam SE Menaker dapat THR, tapi kan kami juga mendorong mendorong lembaga penyalur tenaga kerja yang merupakan kewajiban LP [lembaga penyedia] PRT yang sudah menyalurkan memastikan hak-hak pekerja," jelasnya.

Apabila dimasukkan dalam SE Menaker akan diturunkan ke SE Gubernur. Sehingga lebih jelas pengawasannya, siapa saja yang harus diawasi.

"Tapi sekarang kalau kami ngawasi PRT di pekerjakan oleh majikan secara perseorangan ngawasi nya gimana."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Joko Pinurbo Berpulang, Okky Madasari : Karyanya Akan Selalu Relevan

Bantul
| Sabtu, 27 April 2024, 15:37 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement