Advertisement

Bea Impor Naik 200%, Hippindo Mewanti-wanti Kian Membanjirnya Produk Impor Ilegal

Ni Luh Anggela
Jum'at, 05 Juli 2024 - 21:57 WIB
Arief Junianto
Bea Impor Naik 200%, Hippindo Mewanti-wanti Kian Membanjirnya Produk Impor Ilegal Ilustrasi ekspor impor. - Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) meyakini rencana pemerintah untuk mengenakan bea masuk terhadap sejumlah komoditas impor akan memicu lonjakan impor ilegal.

Ketua Umum Hippindo Budihardjo Iduansjah menyampaikan hal tersebut terjadi karena biaya untuk berjualan makin tinggi. “Dengan bea masuk itu akan membuat impor ilegal makin berjaya. Kalau udah dinaikin 200 persen pasti masuknya tidak resmi,” kata Budihardjo dalam konferensi pers di Sarinah, Jumat (5/7/2024).

Advertisement

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Hippindo, Haryanto Pratantara menilai bahwa rencana tersebut tidak tepat sasaran dan bukan solusi yang tepat untuk melindungi industri dalam negeri dari gempuran produk impor.

Menurutnya, pemerintah harus mengindentifikasi masalah yang ada dengan baik sehingga kebijakan yang dikeluarkan efektif untuk mengendalikan produk impor yang masuk ke Indonesia.   “Artinya tepat sasaran pada impor yang harus memang dibatasi atau bahkan dilarang. Tetapi industri retailnya tetap bisa berjalan dengan baik,” ujarnya.

Dia menyebut, produk impor yang harus dibatasi adalah produk-produk dengan harga murah. Pasalnya, ini membuat produk lokal sulit untuk bersaing. Selain itu, dia memastikan bahwa produk-produk dengan harga murah itu masuk melalui jalur ilegal.“Kenapa barang-barang impor ini bisa lebih rendah? Karena barang-barang ini masuknya tidak melalui jalur yang benar, nggak bayar pajak, dan sebagainya,” ujar dia.

BACA JUGA: Kenaikan Bea Masuk Tekstil China Dianggap Tidak Efektif

Alih-alih berencana menerapkan bea masuk untuk produk impor, pemerintah seharusnya membuat kebijakan yang dapat mengurangi impor ilegal.

Adapun, pemerintah berencana menetapkan bea masuk tindakan pengamanan (BMTD) dan bea masuk anti-dumping (BMAD) untuk beberapa komoditas impor. 

Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan kebijakan ini diambil untuk mengendalikan perdagangan domestik terhadap produk impor yang mengancam industri dalam negeri. 

Dia menyebut, maraknya produk impor di dalam negeri telah membuat banyak pabrik tutup dalam beberapa tahun terakhir, mengakibatkan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.

Pemerintah saat ini tengah menunggu hasil perhitungan BMTD oleh Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) dan BMAD oleh Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) untuk menetapkan besaran bea masuk ketujuh komoditas tersebut. “Lagi dihitung [bea masuk],” kata Zulhas kepada awak media di Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jumat (5/7/2024).

Adapun pernyataan itu disampaikan Zulhas sekaligus untuk meluruskan wacana penerapan bea masuk barang impor yang sempat dilontarkannya beberapa waktu lalu.

Kala itu, dia menyebut bahwa pemerintah akan mengenakan bea masuk barang impor 100%-200%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Perempuan Lebih Rentan dari Dampak Perubahan Iklim

Jogja
| Sabtu, 05 Oktober 2024, 05:07 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Jogja lewat Diorama

Wisata
| Rabu, 02 Oktober 2024, 22:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement