Advertisement
OJK Terapkan Wajib Asuransi pada Kendaraan Bermotor, Ini Kata Kementerian Perindustrian

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bakal menerapkan kebijakan asuransi wajib bagi kendaraan bermotor yang mulai diberlakukan tahun 2025.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan seluruh ekosistem, termasuk lembaga pembiayaan asuransi harus berperan dalam menumbuhkan industri otomotif di Indonesia.
Advertisement
"Untuk meningkatkan atau menumbuhkan industri otomotif seluruh ekosistem harus berperan termasuk finance asuransi dan lain sebagainya," kata Agus usai menghadiri pembukaan Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024 di ICE BSD, Tangerang, Banten, Kamis (18/7/2024).
OJK mengatakan Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya, seperti ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.
"Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono, di Semarang, Jawa Tengah, Kamis.
BACA JUGA: Fokus Gerakan 3M Cegah DBD, Dinkes DIY Belum Memperluas Penerapan Wolbachia
Menurut Ogi, hal itu dikarenakan program tersebut akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan, dan lebih jauh lagi akan membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.
Dengan meningkatnya perlindungan terhadap risiko, Ogi menuturkan masyarakat akan lebih terlindungi dan merasa lebih aman, serta juga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) mengatur bahwa pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability/TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.
Dalam persiapannya, diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib tersebut akan diatur dengan PP, setelah mendapat persetujuan dari DPR.
Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama dua tahun sejak UU P2SK diundangkan. Setelah PP diterbitkan, OJK akan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Triwulan II 2025 Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,12 Persen
- Tarif Lisrik PLN Terbaru, Hitungan Harga Token per kWh Agustus 2025
- Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 4 Agustus 2025
- Inovasi Dunia Pertanian, Sirup Kemangi dari Petani Keren di Lampung
- Gegara Beli Peralatan Militer dan Energi dari Rusia, Donald Trump Terapkan Tarif Impor 25% untuk India
Advertisement

Pemkab Bantul Segera Perbaiki 87 Titik Irigasi Pertanian
Advertisement

Wisata Sejarah dan Budaya di Jogja, Kunjungi Jantung Tradisi Jawa
Advertisement
Berita Populer
- Doku Luncurkan PayChat, Gabungan Pesan Instan dengan Pembayaran Digital
- Transaksi QRIS Semester I Capai 6,05 Miliar, Senilai Rp579 Triliun
- Pemerintah Masih Bahas Soal Penghapusan Beras Medium dan Premium
- Mulai 18 Agustus 2025 Pelita Air Buka Rute Internasional Perdana
- Tarif Lisrik PLN Terbaru, Hitungan Harga Token per kWh Agustus 2025
- Harga Emas Antam Naik Lagi, Tembus ke Angka Rp1,959 Juta per Gram
- Pembiayaan Mikro Bakal Digunakan Pemerintah Melawan Rentenir Perumahan
Advertisement
Advertisement