Advertisement
Pembatasan BBM Bersubsidi Masih Belum Disepakati
Ilustrasi pasokan BBM - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, BATANG—Kabar pembatasan pembelian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang rencananya akan diterapkan 17 Agustus 2024 masih belum final.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan rencana kebijakan pembatasan BBM itu belum mencapai kesepakatan dan masih perlu pembahasan lebih mendalam.
Advertisement
"Enggak, itu masih kita bahas. Belum [akan dibatasi]," kata Arifin saat ditemui di KITB, Jawa Tengah, Sabtu (27/7/2024).
Bahkan, Arifin juga memberikan sinyal pembatasan BBM bersubsidi berpotensi tak dilakukan tahun ini. Dia membenarkan rencana pembatasan tersebut akan diundur kembali.
Untuk diketahui, kebijakan pembatasan ini juga masih menantikan revisi beleid itu bakal menjadi acuan anyar untuk pembelian BBM bersubsidi, Pertalite dan Solar.
Hal tersebut tertuang pada draft revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 yang mengatur ihwal Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM telah sampai di meja Presiden Joko Widodo.
BACA JUGA: Gim Online Kini Jadi Sarang Situs Judi Online, Anak-Anak Jadi Sasaran
“Sudah dibahas di levelnya Pak Menteri [ESDM] sudah selesai, di Kemenko [sudah], sekarang lagi Bapak Presiden,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Dadan mengatakan, beleid hasil revisi itu bakal mempertegas batasan kriteria penerima bahan bakar subsidi tersebut di tengah masyarakat.
Berdasarkan catatan Bisnis.com jaringan Harianjogja.com, pemerintah juga dikabarkan tengah menyelesaikan proses legal untuk pengesahan beleid tersebut, setelah pembahasan substansi rampung.
"Pembahasan substansi secara umum sudah selesai, tinggal penyelesaian proses legalnya di Kemenko Perekonomian, Kementerian Sekretaris Negara dan Kemenkumham,” kata Direktur BBM BPH Migas Sentot Harijady BTP, Rabu (10/7/2024).
Sentot mengatakan, substansi revisi dari beleid itu di antaranya mengatur ihwal konsumen pengguna Pertalite yang selama ini belum diatur. Pemerintah juga bakal mendefinisikan ulang konsumen pengguna solar yang berhak atas subsidi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
- Cek Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI Terbaru Februari 2026
Advertisement
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Ekspor DIY Desember 2025 Turun, Industri Pengolahan Tertekan
- Putusan MA AS Batalkan Tarif Trump Dinilai Untungkan Indonesia
- THR Swasta Wajib Cair H-14 Lebaran, Melanggar Kena Sanksi
- Ekonom UGM Sebut Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Sulit Tercapai
- Prof. Budi Guntoro Tegaskan Kewajiban Halal Tidak Hilang Pasca ART
- Sektor Jasa Keuangan Tumbuh 7,92 Persen, Sinyal Ekonomi Menguat
Advertisement
Advertisement






