Advertisement
Penumpang Pesawat Bisa Refund 100% selama Pelarangan Mudik
Sejumlah calon penumpang antre saat pengecekan tiket di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (21/9/2020). - ANTARA FOTO/Fauzan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Selama periode larangan mudik 2021 (6 Mei 2021 – 17 Mei 2021), Kementerian Perhubungan meminta maskapai untuk mengakomodir penumpang yang meminta pengembalian dana atau refund, reschedule, hingga reroute.
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan selama masa peniadaan mudik, masyarakat yang hendak melakukan reroute, refund, reschedule tidak akan dikenakan biaya tambahan sama sekali. Novie juga mengimbau agar maskapai melakukan pengembalian dana 100 persen.
Advertisement
“Refund juga tanpa pemotongan. Kalau ada yang tidak sesuai silahkan lapor ke otoritas bandara dan kantor kami. Dalam rangka menegakan aturan banyak yang melakukan refund, reroute, dan reschedule, kami meminta maskapai kembalikan uang 100 persen,” ujarnya, Kamis (29/4/2021).
Dalam mengendalikan pergerakan masyarakat dan mengakomodir penerbangan bagi penumpang yang dikecualikan, Novie menegaskan Kemenhub akan membatasi frekuensi penerbangan dan mengendalikan slot sehingga tidak ada penumpukan di terminal loket dan check in.
Selama periode larangan mudik 2021, Novie kembali menegaskan bahwa bandara tidak ditutup operasinya dan rute perjalanan juga tetap berjalan, hanya saja yang dikendalikan adalah frekuensinya.
Baca juga: Sri Mulyani Perintahkan THR Dibayar Paling Cepat H-10 Lebaran & Gaji Ke-13 di Juni
Aturan selama larangan mudik bagi penumpang angkutan udara pun akan dilakukan berdasarkan PM No.13/2021 Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan lainnya adalah adendum Surat Edaran (SE) KaSatgas No.13/2021 serta SE No. 34/2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 26 /2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 21 April 2021.
Dalam ketentuan di atas, pemberlakuan uji screening PCR/SWAB, Rapid Antigen, GeNose dikecualikan untuk penerbangan perintis, penumpang di daerah 3T dan penumpang di bawah 5 tahun.
Semua penumpang tetap wajib mengisi Electronic Health Alert Card atau eHAC. Di luar itu, kegiatan kargo akan didorong dan diperlancar untuk mempertahankan konektivitas kago secara maksimal.
Kemenhub masih mengizinkan konfigurasi pesawat penumpang untuk menjadi pesawat angkut kargo bagi yang memenuhi kebutuhan medis, sanitasi, dan pangan.
“Kami juga mengatur hal tertentu terkait dengan implementasi 3M secara konsisten, di bandara boarding di pesawat dan setelah turun. Kami juga melakukan pelarangan bicara dan pemberian makanan untuk penerbangan khususnya kurang dari 2 jam kecuali untuk minum obat,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Simak! Jadwal SIM Corner Jogja Mall City dan Ramai Mal Malioboro
Advertisement
KA Panoramic Kian Diminati, Jalur Selatan Jadi Primadona
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Turun Rp6.000 Jadi Rp2,406 Juta per Gram
- Harga Cabai Rawit Sentuh Rp70.200, Telur Ayam Rp32.450/Kg
- QRIS RI-Malaysia Catat Transaksi Tertinggi di ASEAN
- Pajak Ekonomi Digital Oktober 2025 Melampaui Rp11 Triliun
- Harbolnas 10-16 Desember, Target Transaksi Rp35 Triliun
- TPAKD DIY Dorong Akselerasi Inklusi Keuangan Lewat Rakorda 2025
- Ekonomi Melaju, DIY Jadi Model Penguatan Keuangan Daerah
Advertisement
Advertisement



