Ratusan Orang Tewas dalam Serangan Balik Israel ke Palestina
Militan Hamas melancarkan serangan mendadak yang mematikan terhadap negara Israel dan warganya pada Sabtu (7/10/2023).
Sejumlah calon penumpang antre saat pengecekan tiket di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Senin (21/9/2020)./ANTARA FOTO-Fauzan
Harianjogja.com, JAKARTA – Selama periode larangan mudik 2021 (6 Mei 2021 – 17 Mei 2021), Kementerian Perhubungan meminta maskapai untuk mengakomodir penumpang yang meminta pengembalian dana atau refund, reschedule, hingga reroute.
Dirjen Perhubungan Udara Novie Riyanto mengatakan selama masa peniadaan mudik, masyarakat yang hendak melakukan reroute, refund, reschedule tidak akan dikenakan biaya tambahan sama sekali. Novie juga mengimbau agar maskapai melakukan pengembalian dana 100 persen.
“Refund juga tanpa pemotongan. Kalau ada yang tidak sesuai silahkan lapor ke otoritas bandara dan kantor kami. Dalam rangka menegakan aturan banyak yang melakukan refund, reroute, dan reschedule, kami meminta maskapai kembalikan uang 100 persen,” ujarnya, Kamis (29/4/2021).
Dalam mengendalikan pergerakan masyarakat dan mengakomodir penerbangan bagi penumpang yang dikecualikan, Novie menegaskan Kemenhub akan membatasi frekuensi penerbangan dan mengendalikan slot sehingga tidak ada penumpukan di terminal loket dan check in.
Selama periode larangan mudik 2021, Novie kembali menegaskan bahwa bandara tidak ditutup operasinya dan rute perjalanan juga tetap berjalan, hanya saja yang dikendalikan adalah frekuensinya.
Baca juga: Sri Mulyani Perintahkan THR Dibayar Paling Cepat H-10 Lebaran & Gaji Ke-13 di Juni
Aturan selama larangan mudik bagi penumpang angkutan udara pun akan dilakukan berdasarkan PM No.13/2021 Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan lainnya adalah adendum Surat Edaran (SE) KaSatgas No.13/2021 serta SE No. 34/2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan No. 26 /2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Dalam Masa Pandemi Covid-19 yang diterbitkan pada 21 April 2021.
Dalam ketentuan di atas, pemberlakuan uji screening PCR/SWAB, Rapid Antigen, GeNose dikecualikan untuk penerbangan perintis, penumpang di daerah 3T dan penumpang di bawah 5 tahun.
Semua penumpang tetap wajib mengisi Electronic Health Alert Card atau eHAC. Di luar itu, kegiatan kargo akan didorong dan diperlancar untuk mempertahankan konektivitas kago secara maksimal.
Kemenhub masih mengizinkan konfigurasi pesawat penumpang untuk menjadi pesawat angkut kargo bagi yang memenuhi kebutuhan medis, sanitasi, dan pangan.
“Kami juga mengatur hal tertentu terkait dengan implementasi 3M secara konsisten, di bandara boarding di pesawat dan setelah turun. Kami juga melakukan pelarangan bicara dan pemberian makanan untuk penerbangan khususnya kurang dari 2 jam kecuali untuk minum obat,” imbuhnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : bisnis.com
Militan Hamas melancarkan serangan mendadak yang mematikan terhadap negara Israel dan warganya pada Sabtu (7/10/2023).
Waspada Wangiri Fraud, modus missed call internasional yang bisa menguras pulsa dan membuat tagihan telepon membengkak.
Jepang, Uzbekistan, China, dan Australia lolos ke semifinal Piala Asia U-17 2026 usai melewati laga dramatis di perempat final
PSIM Jogja menghadapi Madura United di Stadion Sultan Agung malam ini. Tim tamu datang dengan tekanan besar dari ancaman degradasi.
OpenAI mewajibkan pengguna ChatGPT di Mac memperbarui aplikasi sebelum 12 Juni 2026 usai insiden keamanan siber internal.
Harga BBM naik per 17 Mei 2026. Solar BP-AKR dan Vivo tembus Rp30.890 per liter, Pertamax Turbo dan Dexlite juga naik.