Advertisement
Pantau Harga Pokok, Bea Cukai Jogja Keliling 7 Kecamatan
Tim Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) Bea Cukai Jogja L melakukan monitoring harga produk hasil tembakau periode Juni 2021 di 7 (tujuh) kecamatan di DIY. - Ist
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA- Tim Pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) Bea Cukai Jogja L melakukan monitoring harga produk hasil tembakau periode Juni 2021 di 7 (tujuh) kecamatan di DIY.
Daerah yang dipantau pada Senin-Kamis, 7-10 Juni 2021 lalu antara lain kapanewon Pundong Bantul, Kapanewon Pandak Bantul, Kapanewon Gamping Sleman, Kemantren Umbulharjo Kota Yogyakarta, Kapanewon Depok Sleman, Kapanewon Piyungan Bantul, dan Kapanewon Karangmojo Gunungkidul.
Advertisement
Tim Pemantauan HTP Bea Cukai Jogja terdiri dari pejabat dan pelaksana dari Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai II (PKC II), Seksi Penindakan dan Penyidikan (P2), Seksi Perbendaharaan, serta Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi (PLI). Anggota tim mencatat data harga jual produk hasil tembakau yang dipajang di etalase toko yang menjadi sampel di masing-masing kapanewon/kemantren. Tim pun mendata informasi pita cukai dan stok yang tersedia.
Selain itu, pedagang eceran produk hasil tembakau juga mendapat edukasi terkait ketentuan cukai. Tak lupa, tim Bea Cukai Jogja memberikan souvenir sebagai tanda terima kasih atas kesediaan para pedagang untuk meluangkan waktunya dalam membantu pendataan oleh petugas.
Pemantauan HTP ini adalah kegiatan rutin yang dilakukan oleh Bea Cukai selama 3 (tiga) bulan sekali, yaitu pada bulan Maret, Juni, September, dan Desember. Pada setiap kegiatan, petugas Bea Cukai tak lupa menempelkan stiker Gempur Rokok Ilegal di setiap toko yang didatangi. Dengan adanya pemantauan ini, tim Bea Cukai memastikan bahwa harga jual rokok tidak melampaui batasan harga jual eceran per batang atau gram yang telah tertera di pita cukai.
"Meski pandemi, petugas kami tetap melakukan tugas dengan optimal. Pemantauan HTP pun dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan," jelas Kepala Kantor Bea Cukai Jogja dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Selasa (29/6/2021). (ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
- KSPI Perkirakan Kenaikan UMP 2026 Hanya 4-6 Persen
- Penundaan Cukai Minuman Berpemanis dalam Kemasan Dinilai Tepat
- Promo Libur Nataru Pertamina: BBM, Bright Gas, dan Hotel Patra Jasa
Advertisement
Advertisement
Mencicipi Jaja Bendu dan Lawar Klungah, Ikon Kuliner Jembrana
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement




