Advertisement

Revisi Perpres BBM Kelar, Pembatasan Pertalite di Depan Mata

Nyoman Ary Wahyudi
Selasa, 21 Juni 2022 - 21:47 WIB
Arief Junianto
Revisi Perpres BBM Kelar, Pembatasan Pertalite di Depan Mata Ilustrasi. - Bisnis/Felix Jody Kinarwan

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menyelesaikan rancangan revisi Peraturan Presiden (Perpres) No.191/2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).

Nantinya revisi itu bakal memuat petunjuk teknis terkait dengan kriteria konsumen dan sistem verifikasi untuk dapat mengakses BBM bersubsidi jenis solar dan Pertalite di tengah masyarakat. Mobil mewah bakal dilarang untuk membeli BBM bersubsidi jenis solar dan Pertalite.

Advertisement

BACA JUGA: Zulkifli Sebut Inflasi Indonesia Paling Rendah, Ini Faktanya

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan pembatasan pembelian BBM jenis bersubsidi itu diharapkan dapat mengejar efisiensi konsumsi bahan bakar yang sebagian besar tergantung impor mencapai 10% secara tahunan.

“Harapannya ya kita bisalah mengejar efisiensi turun 10 persen kurang lebih begitu supaya tepat sasaran. Intinya tepat sasaran jadi yang merasa itu bukan keperluannya yang merasa cukup beruntung baik itu industri maupun perorangan jangan mengambil jatah yang kurang beruntung,” kata Tutuka, Senin (20/6/2022).

Kendati demikian, Tutuka mengatakan, rancangan revisi Perpres itu masih dikaji oleh kementerian dan lembaga terkait lainnya untuk dapat disahkan pada paruh kedua tahun ini.

Dia berharap aturan pembatasan pembelian BBM itu dapat segera disahkan di tengah beban subsidi dan kompensasi BBM yang relatif lebar hingga pertengahan tahun ini akibat reli kenaikan harga minyak mentah.

“Kalau tidak kan dengan kondisi seperti ini inflasi pasti naik, gimana nanti bisa hidup? Kan krusial juga kemudian rebutan ada yang murah dibeli, ini harus disadari oleh masyarakat,” ujarnya.

BACA JUGA: Resmi IPO, Raksasa Properti DIY Ini Siap Lepas 340 Juta Sahamnya ke Publik

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta BUMN yang bergerak di sektor energi seperti PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero) melakukan efisiensi.

Kepala Negara menilai hal tersebut penting untuk dilakukan demi menyikapi besarnya subsidi energi yang harus digelontorkan pemerintah. Jokowi tidak menginginkan masyarakat beranggapan subsidi yang diberikan pada BUMN energi tidak dibarengi dengan upaya penghematan atau efisensi.

"Subsidi dari Kemenkeu tanpa ada usaha efisiensi di PLN, Pertamina, ini yang dilihat publik kok enak banget,” ujarnya dalam Sidang Kabinet Paripurna, Senin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Pendaftar Melebihi Kuota, KPU Bantul Tidak Perpanjang Pendaftaran PPS

Bantul
| Kamis, 09 Mei 2024, 05:37 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement