Advertisement
DJP DIY: Pembebasan Pajak UMKM Omzet di Bawah Rp500 Juta Tak Bikin Penerimaan Pajak Anjlok
Ilustrasi wajib pajak / Freepik
Advertisement
JOGJA—Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP DIY, Agung Subchan Kurnianto mengatakan, aturan pembebasan pajak bagi bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta per tahun tidak berdampak signifikan pada penerimaan pajak.
Dia menjelaskan penurunan akibat aturan ini tidak sampai 5%. Pendapatan pajak dari DJP DIY banyak ditopang oleh wajib pajak (WP) yang besar-besar. Di mana aturan ini sudah berlaku sejak akhir 2022 lalu.
"[Pendapatan Rp500 juta] tidak kena pajak UMKM, sebelumnya kan 0,5% dari omzet. Pasti berdampak tapi gak besar, kami banyak ditopang yang besar-besar," ucapnya, Jumat (14/7/2023).
BACA JUGA: Jalur Zonasi Memicu Masalah, Disdikpora DIY: Nanti Kami Koordinasi dengan Disdukcapil
Advertisement
Menurutnya sampai Juni 2023 penerimaan pajak di DJP DIY sudah mencapai Rp2,69 triliun atau mencapai 51,66%. Di mana target tahun ini sebesar Rp5,4 triliun. Dia optimis bisa mencapai target sampai akhir tahun.
Agung mengatakan capaian sampai Juni 2023 ini sudah cukup bagus. Sebab tahun ini sudah tidak ada PPS [Program Pengungkapan Sukarela].
"Juni sudah bisa menutup penerimaan PPS, kan tahun ini gak ada. PPS besar banget kalau enggak salah sekitar Rp300-an miliar. Sisanya kami tinggal awasi yang harusnya bayar. Insya Allah tercapai," katanya.
Sebelumnya, Plt Kepala Kanwil DJP DIY, Slamet Sutantyo menyampaikan ada banyak target yang harus dicapai di sektor pajak. Mulai dari pelayanan, pengawasan, hingga mencapai target penerimaan.
Semua komponen tersebut harus diatur dengan baik dengan bekerja sama dengan berbagai instansi dan kelompok masyarakat. Diharapkan kondisi perekonomian ke depan akan semakin baik, juga kondisi sosial dan politik, sehingga target penerimaan tercapai. "Saya meminta kepada bapak ibu sekalian kepatuhannya dalam pembayaran tetap dijaga."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Kericuhan Antar Pelajar Terjadi di Depan SMA Swasta Jogja
Advertisement
Wisata ke Meksiko Dilarang Bawa Vape, Turis Terancam Penjara 8 Tahun
Advertisement
Berita Populer
- IHSG Terjun Bebas, Pakar UGM Soroti Krisis Kepercayaan Pasar
- Prabowo Pastikan Stabilitas Pasar Modal di Tengah Gejolak Keuangan
- Bulog DIY Bidik Serap 100.000 Ton Gabah Saat Panen Raya 2026
- Harga Pertamax Turun Jadi Rp11.800 per Liter Mulai 1 Februari
- RUPST Himbara 2026 Segera Digelar, Ini Penjelasan Danantara
- Harga Emas Pegadaian Anjlok, Galeri24 dan UBS Turun Rp190.000 per Gram
- Ini Daftar 95 Pinjaman Online Berizin OJK per Februari 2026
Advertisement
Advertisement



