Kadin DIY Kenang Soliditas Pemulihan 20 Tahun Gempa Jogja
Kadin DIY mengenang 20 tahun Gempa Jogja 2006 dengan menyoroti gotong royong lintas sektor dalam pemulihan pascabencana.
Ilustrasi wajib pajak - Freepik
JOGJA—Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP DIY, Agung Subchan Kurnianto mengatakan, aturan pembebasan pajak bagi bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta per tahun tidak berdampak signifikan pada penerimaan pajak.
Dia menjelaskan penurunan akibat aturan ini tidak sampai 5%. Pendapatan pajak dari DJP DIY banyak ditopang oleh wajib pajak (WP) yang besar-besar. Di mana aturan ini sudah berlaku sejak akhir 2022 lalu.
"[Pendapatan Rp500 juta] tidak kena pajak UMKM, sebelumnya kan 0,5% dari omzet. Pasti berdampak tapi gak besar, kami banyak ditopang yang besar-besar," ucapnya, Jumat (14/7/2023).
BACA JUGA: Jalur Zonasi Memicu Masalah, Disdikpora DIY: Nanti Kami Koordinasi dengan Disdukcapil
Menurutnya sampai Juni 2023 penerimaan pajak di DJP DIY sudah mencapai Rp2,69 triliun atau mencapai 51,66%. Di mana target tahun ini sebesar Rp5,4 triliun. Dia optimis bisa mencapai target sampai akhir tahun.
Agung mengatakan capaian sampai Juni 2023 ini sudah cukup bagus. Sebab tahun ini sudah tidak ada PPS [Program Pengungkapan Sukarela].
"Juni sudah bisa menutup penerimaan PPS, kan tahun ini gak ada. PPS besar banget kalau enggak salah sekitar Rp300-an miliar. Sisanya kami tinggal awasi yang harusnya bayar. Insya Allah tercapai," katanya.
Sebelumnya, Plt Kepala Kanwil DJP DIY, Slamet Sutantyo menyampaikan ada banyak target yang harus dicapai di sektor pajak. Mulai dari pelayanan, pengawasan, hingga mencapai target penerimaan.
Semua komponen tersebut harus diatur dengan baik dengan bekerja sama dengan berbagai instansi dan kelompok masyarakat. Diharapkan kondisi perekonomian ke depan akan semakin baik, juga kondisi sosial dan politik, sehingga target penerimaan tercapai. "Saya meminta kepada bapak ibu sekalian kepatuhannya dalam pembayaran tetap dijaga."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Kadin DIY mengenang 20 tahun Gempa Jogja 2006 dengan menyoroti gotong royong lintas sektor dalam pemulihan pascabencana.
Operator ekskavator tewas tertimbun longsor tambang galian C di Jatinom, Klaten. Korban sempat dievakuasi dan dibawa ke rumah sakit.
Sidang kasus pembunuhan Wirobrajan di PN Jogja membahas hak restitusi keluarga korban. Kuasa hukum tegaskan proses pidana tetap berjalan.
Kasus dugaan malpraktik balita di RSUD Prambanan mendapat pendampingan Satgas PPA DIY dan Ombudsman untuk mengawal proses keadilan.
John Herdman memastikan Calvin Verdonk siap tampil saat Timnas Indonesia menghadapi Oman pada laga persahabatan FIFA di SUGBK.
Kemenhub segera menerbitkan tarif batas atas tiket pesawat domestik yang baru dengan skema lebih fleksibel mengikuti harga avtur dan kurs rupiah.