DPAD DIY Ingatkan Pentingnya Penyelamatan Arsip saat Bencana
Keberadaan arsip menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan dalam proses penanganan bencana.
Ilustrasi wajib pajak - Freepik
JOGJA—Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP DIY, Agung Subchan Kurnianto mengatakan, aturan pembebasan pajak bagi bagi UMKM yang omzetnya di bawah Rp500 juta per tahun tidak berdampak signifikan pada penerimaan pajak.
Dia menjelaskan penurunan akibat aturan ini tidak sampai 5%. Pendapatan pajak dari DJP DIY banyak ditopang oleh wajib pajak (WP) yang besar-besar. Di mana aturan ini sudah berlaku sejak akhir 2022 lalu.
"[Pendapatan Rp500 juta] tidak kena pajak UMKM, sebelumnya kan 0,5% dari omzet. Pasti berdampak tapi gak besar, kami banyak ditopang yang besar-besar," ucapnya, Jumat (14/7/2023).
BACA JUGA: Jalur Zonasi Memicu Masalah, Disdikpora DIY: Nanti Kami Koordinasi dengan Disdukcapil
Menurutnya sampai Juni 2023 penerimaan pajak di DJP DIY sudah mencapai Rp2,69 triliun atau mencapai 51,66%. Di mana target tahun ini sebesar Rp5,4 triliun. Dia optimis bisa mencapai target sampai akhir tahun.
Agung mengatakan capaian sampai Juni 2023 ini sudah cukup bagus. Sebab tahun ini sudah tidak ada PPS [Program Pengungkapan Sukarela].
"Juni sudah bisa menutup penerimaan PPS, kan tahun ini gak ada. PPS besar banget kalau enggak salah sekitar Rp300-an miliar. Sisanya kami tinggal awasi yang harusnya bayar. Insya Allah tercapai," katanya.
Sebelumnya, Plt Kepala Kanwil DJP DIY, Slamet Sutantyo menyampaikan ada banyak target yang harus dicapai di sektor pajak. Mulai dari pelayanan, pengawasan, hingga mencapai target penerimaan.
Semua komponen tersebut harus diatur dengan baik dengan bekerja sama dengan berbagai instansi dan kelompok masyarakat. Diharapkan kondisi perekonomian ke depan akan semakin baik, juga kondisi sosial dan politik, sehingga target penerimaan tercapai. "Saya meminta kepada bapak ibu sekalian kepatuhannya dalam pembayaran tetap dijaga."
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Keberadaan arsip menjadi bagian penting yang tidak boleh diabaikan dalam proses penanganan bencana.
Prancis menjadi pemilik skuad termahal Piala Dunia 2026 dengan nilai Rp31 triliun. Inggris, Spanyol, dan Portugal menyusul di belakangnya.
Laporan Kaspersky mengungkap 80% korban pelecehan digital di Asia Pasifik mengalami depresi, trauma, dan dampak sosial yang serius.
Kenaikan harga Pertamax membuat Pemkab Bantul memperketat penggunaan kendaraan dinas dan menekan belanja operasional agar pelayanan publik tetap menjadi priorit
Suzuki Indonesia memberi teaser SUV baru bertajuk The SUV Redefined. XL7 facelift disebut menjadi kandidat kuat yang meluncur di GIIAS 2026
Cristiano Ronaldo, Lionel Messi, hingga Luka Modric masuk daftar pemain tertua di Piala Dunia 2026. Berikut 20 pemain paling senior berdasarkan data FIFA.