Advertisement

Jangan Sampai Terjebak! Kenali Perbedaan Paylater dan Pinjol

Pernita Hestin Untari
Selasa, 12 Desember 2023 - 21:57 WIB
Arief Junianto
Jangan Sampai Terjebak! Kenali Perbedaan Paylater dan Pinjol Paylater - Ist

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Layanan buy now, pay later (BNPL) atau paylater serta teknologi finansial (tekfin) peer-to-peer (P2P) lending tumbuh subur di Indonesia.

Banyak masyarakat unbankable yang memilih menggunakan layanan tersebut untuk kebutuhan bisnis hingga konsumtif karena syaratnya yang mudah dan cepat.

Advertisement

PT Pefindo Biro Kredit (IdScore) bahkan mencatat outstanding amount paylater mencapai Rp25,16 triliun pada semester I/2023. Angkanya melonjak 29,8% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat outstanding pembiayaan P2P lending per Oktober 2023 tumbuh 17,66% (yoy) menjadi Rp58,05 triliun. 

Berikut perbedaan Paylater vs Fintech P2P Lending

Paylater merupakan layanan untuk menunda pembayaran dengan cara mencicil transaksi. Layanan tersebut biasanya bisa ditemukan pada platform e-commerce, dompet digital, dan aplikasi pemesanan digital lainnya. 

Nasabah hanya perlu melakukan verifikasi menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk mengaksesnya.

Ada beberapa juga layanan yang memberikan syarat lainnya sepertinya halnya untuk pengguna premium. Tenor paylater biasanya mencapai 1-12 bulan, apabila makin lama biasanya bunganya juga semakin tinggi.  

Paylater juga memiliki beberapa ketentuan yang harus diperhatikan seperti halnya tanggal jatuh tempo, hingga limit yang disediakan berbeda setiap nasabah tergantung kelayakan serta risiko kreditnya. 

P2P lending, menurut POJK No. 77/2016 adalah layanan pinjam meminjam uang antara kreditur/lender (pemberi pinjaman) dan debitur/borrower (penerima pinjaman) berbasis teknologi informasi. 

Layanan ini biasanya digunakan untuk pinjaman tunai yang sifatnya produktif yakni untuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Tetapi ada juga yang menyediakan untuk pinjaman konsumtif. Sementara untuk lender biasanya digunakan untuk berinvestasi melalui penyaluran dana ke P2P lending untuk mendapatkan imbal hasil. 

Seperti halnya paylater, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam P2P lending di antaranya kelayakan kredit pinjaman, nominal dan tenor pinjaman, suku bunga, hingga tingkat keamanan.

Untuk mengakses P2P lending, pengguna (lender dan borrower) bisa melakukan registrasi secara online. Platform P2P lending nantinya menganalisa dan memilih borrower layak untuk mengajukan pinjaman, termasuk menetapkan tingkat risiko borrower tersebut.

Borrower terpilih akan ditempatkan oleh platform P2P lending dalam marketplace P2P lending secara online beserta dengan informasi komprehensif tentang profil dan risiko borrower tersebut.

BACA JUGA: Poin Penting Roadmap Pinjol P2P Lending yang Disusun OJK

Selain itu, investor P2P lending juga bisa melakukan analisa dan seleksi atas borrower yang tercantum dalam marketplace P2P lending yang disediakan oleh platform.

Investor P2P lending melakukan pendanaan ke borrower yang dipilih melalui platform P2P lending

Borrower nantinya mengembalikan pinjaman sesuai jadwal pengembalian pinjaman ke platform P2P lending.

Investor P2P lending menerima dana pengembalian pinjaman dari borrower melalui platform.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Dugaan Kekerasan Salah Satu SD di Banguntapan, Disdikpora Bantul: Sudah Dimediasi dan Selesai

Bantul
| Sabtu, 04 Mei 2024, 14:57 WIB

Advertisement

alt

Mencicipi Sapo Tahu, Sesepuh Menu Vegetarian di Jogja

Wisata
| Jum'at, 03 Mei 2024, 10:37 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement