Advertisement

Buruh yang Alami Masalah Soal THR, Segera Lapor ke Sini

Anisatul Umah
Sabtu, 30 Maret 2024 - 20:07 WIB
Mediani Dyah Natalia
Buruh yang Alami Masalah Soal THR, Segera Lapor ke Sini Tunjangan Hari Raya / Ilustrasi Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh DIY mulai 28 Maret 2024 hingga Idulfitri 2024.

Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan apabila ada laporan terkait dengan THR selanjutnya akan segera dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) se-DIY. Aduan bisa disampaikan ke nomor hotline Posko THR MPBI DIY adalah 082197218105 dan 087858095400.

Advertisement

"Kami MPBI DIY membuka Posko THR, dibuka mulai 28 Maret 2024 hingga Hari Raya Idulfitri 2024,"ucapnya, Sabtu (30/03/2024).

Kemudian bagi buruh yang ingin berkonsultasi lebih mendalam tentang THR dan ketenagakerjaan lainnya bisa mengunjungi Posko Terpadu Ketenagakerjaan dan THR di LBH SIKAP DIY, Depok, Sleman.

Baca Juga

Miris! Alih-Alih Dapat THR, Buruh Pabrik Tekstil Justru Kena PHK Jelang Lebaran

KADIN Ingatkan Pengusaha Tak Mangkir Bayar THR

MBPI DIY Minta Pengusaha Bayarkan THR untuk PRT, Ojol, dan Buruh yang Dirumahkan

Menurutnya pemberian THR menjadi salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Di mana pemerintah mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerjanya.

THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Pengusaha yang terlambat membayar THR dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu.

"Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR kepada buruh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 pasal 62 ayat 1 dan 2, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 pasal 10 ayat 1 dan 2," jelasnya.

Ketua Komtap Pembinaan & Pengembangan Sekretariat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY, Timotius Apriyanto menyebut perusahaan pengolahan padat karya dengan jumlah karyawan banyak akan membayarkan THR ke karyawannya. Ia memastikan THR bagi buruh DIY aman dan akan dibayarkan.

"Jadi THR di DIY aman akan dibayarkan oleh perusahaan maksimal H-7," ucapnya.

Selain THR yang dibayar menurutnya ada kabar gembira bahwa pengusaha berkomitmen untuk terus melakukan efisiensi dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), di tengah situasi global yang tidak menguntungkan.

"Jadi akhirnya butuh efisiensi, saya garis bawahi supaya effort kawan-kawan ini didukung dengan insentif kebijakan dan reformasi birokrasi dari pemerintah. Misalnya perizinan dipermudah," pintanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Mayat Bertato Ditemukan di Pantai Kulonprogo, Polisi Masih Mendalami

Kulonprogo
| Selasa, 30 April 2024, 14:37 WIB

Advertisement

alt

Komitmen Bersama Menjaga dan Merawat Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Kamis, 25 April 2024, 22:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement