Advertisement
Buruh yang Alami Masalah Soal THR, Segera Lapor ke Sini

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) DIY membuka posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi buruh DIY mulai 28 Maret 2024 hingga Idulfitri 2024.
Koordinator MPBI DIY, Irsad Ade Irawan mengatakan apabila ada laporan terkait dengan THR selanjutnya akan segera dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) se-DIY. Aduan bisa disampaikan ke nomor hotline Posko THR MPBI DIY adalah 082197218105 dan 087858095400.
Advertisement
"Kami MPBI DIY membuka Posko THR, dibuka mulai 28 Maret 2024 hingga Hari Raya Idulfitri 2024,"ucapnya, Sabtu (30/03/2024).
Kemudian bagi buruh yang ingin berkonsultasi lebih mendalam tentang THR dan ketenagakerjaan lainnya bisa mengunjungi Posko Terpadu Ketenagakerjaan dan THR di LBH SIKAP DIY, Depok, Sleman.
Baca Juga
Miris! Alih-Alih Dapat THR, Buruh Pabrik Tekstil Justru Kena PHK Jelang Lebaran
KADIN Ingatkan Pengusaha Tak Mangkir Bayar THR
MBPI DIY Minta Pengusaha Bayarkan THR untuk PRT, Ojol, dan Buruh yang Dirumahkan
Menurutnya pemberian THR menjadi salah satu upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan. Di mana pemerintah mewajibkan pengusaha untuk memberikan THR kepada pekerjanya.
THR keagamaan wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum hari raya. Pengusaha yang terlambat membayar THR dikenakan denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu.
"Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayarkan THR kepada buruh berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 pasal 62 ayat 1 dan 2, Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 pasal 10 ayat 1 dan 2," jelasnya.
Ketua Komtap Pembinaan & Pengembangan Sekretariat Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DIY, Timotius Apriyanto menyebut perusahaan pengolahan padat karya dengan jumlah karyawan banyak akan membayarkan THR ke karyawannya. Ia memastikan THR bagi buruh DIY aman dan akan dibayarkan.
"Jadi THR di DIY aman akan dibayarkan oleh perusahaan maksimal H-7," ucapnya.
Selain THR yang dibayar menurutnya ada kabar gembira bahwa pengusaha berkomitmen untuk terus melakukan efisiensi dan tidak melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), di tengah situasi global yang tidak menguntungkan.
"Jadi akhirnya butuh efisiensi, saya garis bawahi supaya effort kawan-kawan ini didukung dengan insentif kebijakan dan reformasi birokrasi dari pemerintah. Misalnya perizinan dipermudah," pintanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Sri Mulyani Ungkap Saldo Akhir APBN 2024 Sebesar Rp457,5 Triliun
- Harga BBM Non Subsidi di Jogja Naik per Juli 2025, Pertamax Kini Rp12.500 per Liter
- Semarakkan Solo Raya Great Sale 2025, Ada Diskon Tarif Kereta Api 10 Persen, Ini Daftarnya
- Penuhi Syarat Keselamatan Terbang, Garuda Indonesia Buka Lagi Rute Jakarta-Doha
- Kecurangan Beras Rugikan Konsumen Rp99,35 Triliun harus Ditindak
Advertisement

Keputusan MK Pemilu dan Pilkada Dipisah, Ini Respons KPU Sleman
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Kelola Sampah Sepenuh Hati, Bisnis Hotel Semakin Berseri
- Semarakkan Liburan Sekolah, MORAZEN Yogyakarta dan Waterboom Jogja Gelar Lomba Mewarnai
- Update! Harga Bahan Pangan Selasa 1 Juli 2025
- Pakar Energi UGM Sebut Kenaikan Harga BBM Non Subsidi Sudah Tepat
- Astra Motor Yogyakarta Ajak Honda Community Riding Santai Malam Hari
- Inflasi Juni 2025 Capai 0,19 Persen, Harga Beras hingga Cabai Jadi Biang Kerok
- KAI Operasionalkan Kereta Uap Wisata KA Baru Klinthing, Ini Rute dan harga Tiketnya
Advertisement
Advertisement