Advertisement
Putusan MA Batasi Wewenang, Trump Terapkan Tarif Global Baru 10 Persen
Ilustrasi ekspor dan impor. / Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, WASHINGTON—Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengumumkan tarif impor global 10 persen untuk seluruh negara seusai Mahkamah Agung (MA) Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif sebelumnya yang dinilai melampaui kewenangan presiden.
Kebijakan baru tersebut ditegaskan Trump sebagai langkah lanjutan untuk menjaga agenda perdagangan nasional meskipun keputusan pengadilan membatasi kewenangannya.
Advertisement
Pengumuman tarif impor global 10 persen disampaikan Trump pada Jumat (20/2/2026) waktu setempat, hanya beberapa jam setelah MA AS memutuskan bahwa penggunaan Undang-Undang Kekuasaan Ekonomi Darurat Internasional (International Emergency Economic Powers Act/IEEPA) tahun 1977 tidak dapat dijadikan dasar hukum penetapan tarif secara sepihak tanpa persetujuan Kongres.
Mahkamah Agung sebelumnya menguatkan putusan pengadilan yang menyatakan Trump telah melampaui kewenangan presiden ketika menggunakan undang-undang darurat era 1970-an tersebut untuk menetapkan tarif resiprokal dan tarif terkait fentanil terhadap China, Kanada, dan Meksiko.
BACA JUGA
Dalam konferensi pers seusai putusan, Trump menyampaikan kritik keras terhadap hakim Mahkamah Agung yang menurutnya tidak mendukung kepentingan nasional Amerika Serikat.
"Saya malu terhadap sejumlah hakim MA, sangat malu karena mereka tak punya keberanian melakukan hal yang benar bagi negara kita," kata Trump, sembari menyebut putusan tersebut "sangat mengecewakan".
Mahkamah Agung menguji sah atau tidaknya kebijakan Trump menggunakan IEEPA untuk menetapkan tarif impor tanpa persetujuan lembaga legislatif. Berdasarkan konstitusi Amerika Serikat, kewenangan penetapan kebijakan perpajakan berada pada Kongres sebagai otoritas legislatif.
Sejak proses persidangan dimulai pada awal November, mayoritas hakim Mahkamah Agung—enam dari sembilan hakim yang sebagian besar ditunjuk presiden dari Partai Republik—menunjukkan sikap skeptis terhadap klaim kewenangan Trump.
Hakim Ketua Mahkamah Agung John Roberts, yang ditunjuk Presiden George W. Bush, menegaskan bahwa presiden tidak memiliki dasar hukum cukup kuat untuk menetapkan tarif secara sepihak dengan cakupan luas.
"Presiden mengeklaim memiliki kuasa luar biasa untuk menetapkan tarif secara sepihak dengan jumlah, waktu, dan cakupan yang tak terbatas," kata Roberts saat membacakan putusan.
"Dengan memperimbangkan luasnya cakupan, sejarah, dan konteks konstitusional atas wewenang yang diklaim tersebut, ia harus secara jelas mendapatkan persetujuan Kongres untuk melaksanakannya," ucap Hakim Ketua MA.
Tarif impor selama ini menjadi salah satu pilar utama agenda perdagangan “America First” Trump. Ia meyakini kebijakan tersebut mampu menghidupkan kembali sektor manufaktur domestik, menciptakan lapangan kerja baru, mengurangi utang nasional, sekaligus meningkatkan penerimaan pajak negara.
Selain itu, tarif dinilai dapat memperkuat posisi Amerika Serikat dalam negosiasi perdagangan internasional dengan negara mitra.
Pada awal tahun lalu, pemerintahan Trump telah menetapkan tarif impor terhadap produk dari China, Kanada, dan Meksiko dengan alasan ketiga negara tersebut tidak cukup efektif mencegah masuknya produk fentanil ke Amerika Serikat.
Selanjutnya pada April, Trump mengumumkan kebijakan tarif “Liberation Day” yang menetapkan tarif dasar 10 persen untuk semua negara, disertai tambahan tarif terhadap puluhan negara yang memiliki defisit perdagangan dengan Amerika Serikat.
IEEPA sendiri mengatur bahwa pemerintah dapat mengambil langkah darurat untuk menghadapi ancaman luar biasa terhadap keamanan nasional, hubungan luar negeri, atau perekonomian. Namun sebelum masa pemerintahan Trump, belum pernah ada presiden yang menggunakan undang-undang tersebut sebagai dasar penerapan tarif impor.
Kebijakan tarif berbasis IEEPA tersebut kemudian digugat oleh ratusan perusahaan Amerika Serikat dan asing, serta sejumlah pemerintah negara bagian. Mereka juga menuntut pengembalian dana apabila Mahkamah Agung membatalkan kebijakan tersebut.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung tidak memutuskan apakah pemerintah harus mengembalikan pemasukan tarif yang telah terkumpul. Trump pun menegaskan bahwa pemerintah tidak akan mengembalikan pendapatan tarif yang nilainya mencapai ratusan miliar dolar AS.
Ia juga menyatakan persoalan tersebut masih akan diperjuangkan melalui jalur hukum.
Trump bahkan menyebut negara-negara asing kini “sangat bahagia dan menari-nari di jalanan”, namun ia memastikan kondisi tersebut tidak akan berlangsung lama.
Presiden Amerika Serikat itu menegaskan bahwa pemerintahannya memiliki “alternatif yang sangat kuat” untuk menerapkan kembali tarif yang menurutnya telah “ditolak secara salah” oleh Mahkamah Agung.
Sebagai bagian dari strategi baru, Trump kemudian mengumumkan tarif impor global sebesar 10 persen untuk seluruh negara di luar tarif sektoral yang sudah berlaku sebelumnya.
Kebijakan tarif baru tersebut akan menggunakan dasar hukum Undang-Undang Perdagangan tahun 1974 yang memberikan kewenangan kepada presiden untuk menerapkan tarif hingga 150 hari apabila terjadi defisit perdagangan serius yang perlu ditangani segera.
Sebelumnya Trump juga sempat mengancam tarif sebesar 25 persen terhadap Jepang, namun angka tersebut turun menjadi 15 persen setelah proses negosiasi bilateral dengan komitmen investasi Jepang di Amerika Serikat.
Kesepakatan perdagangan bilateral tersebut juga menetapkan tarif mobil Jepang sebesar 15 persen, turun dari tarif 27,5 persen yang diberlakukan pada April sebelumnya.
Gugatan hukum terkait tarif global yang diajukan pelaku usaha kecil serta sejumlah negara bagian Amerika Serikat tidak mencakup tarif sektoral seperti tarif mobil dan baja yang diterapkan Trump sejak kembali menjabat pada Januari 2025.
Tarif sektoral tersebut memiliki dasar hukum Undang-Undang Perluasan Perdagangan tahun 1962 yang memang mengizinkan penerapan tarif dengan alasan keamanan nasional, meskipun tetap mensyaratkan proses penyelidikan awal sebelum kebijakan diberlakukan. Perkembangan kebijakan tarif impor global Amerika Serikat ini menjadi perhatian dunia karena berpotensi memengaruhi stabilitas perdagangan internasional dan hubungan ekonomi antarnegara dalam jangka panjang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ancaman Siber Naik Tajam, OJK Minta Nasabah Jadi Benteng Pertama
- Eh, Ada Diskon 30 Persen Tiket Kereta Api untuk Lebaran, Ini Daftarnya
- BPOM Sita 41 Obat Herbal Ilegal Mengandung Bahan Kimia Obat
- Buyback Emas Galeri 24 dan UBS di Pegadaian Turun Serempak
- Cek Saldo Minimum Mandiri, BRI, BNI Terbaru Februari 2026
Advertisement
Kebakaran Kandang di Gunungkidul, Seekor Kambing Mati Dua Sapi Luka
Advertisement
Wamenpar Dorong Prambanan Shiva Festival Jadi Agenda Unggulan
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Tak Bisa Tarik Pajak Digital Perusahaan AS, Ini Sebabnya
- Manipulasi Saham IMPC, OJK Denda Pelaku Rp5,7 Miliar
- Hotel Tentrem Jogja Sajikan Menu Khas Banjarmasin saat Ramadan
- Produk Tekstil RI Bebas Tarif ke AS, API DIY Soroti Tantangan
- Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Global Trump, Dampak Meluas
- Putusan MA Batasi Wewenang, Trump Terapkan Tarif Global Baru 10 Persen
- Harga Emas Antam Melonjak Tajam, Tembus Rp3 Juta per Gram
Advertisement
Advertisement







