Advertisement
Dipantau Khusus! Ini 17 Kode Huruf Emiten Bermasalah Bagi Saham
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bursa Efek Indonesia (BEI) menyematkan kode huruf bagi emiten-emiten yang bermasalah, atau yang disebut dengan notasi khusus. Para investor perlu memperhatikan nota khusus tersebut, agar tidak salah ambil keputusan dalam berinvestasi.
Notasi khusus tersebut dimaksudkan untuk emiten-emiten yang mendapatkan perhatian khusus, sehingga para investor dapat mengetahui dengan lebih cepat informasi mengenai emiten-emiten itu. Dengan adanya notasi khusus, para investor dapat lebih meningkatkan kewaspadaan dan memperhitungkan kerugian yang tidak diinginkan.
Advertisement
BACA JUGA : Perusahaan di DIY Didorong Melantai ke Pasar Saham
Pasalnya, BEI membuat notasi khusus untuk memberikan perlindungan bagi Investor agar terhindar dari emiten-emiten yang memiliki kecenderungan tertentu. Di sisi lain, notasi khusus bisa menjadi alarm bagi emiten lain agar lebih menaati aturan dan menghindari penyematan notasi khusus.
Sampai hari ini, Kamis (28/9/2023) ada sebanyak 183 perusahaan yang tercatat dengan notasi khusus yang dapat dilihat di laman resmi BEI. Emiten-emiten tersebut tercatat dengan notasi khusus berupa kode huruf di belakang kode emiten. Setidaknya, notasi khusus memiliki sekitar 17 kode huruf berbeda.
Berikut daftar notasi khusus BEI beserta keterangannya:
1. B: Adanya permohonan Pernyataan Pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau dalam kondisi pailit.
2. M: Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
3. E: Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif.
4. A: Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik.
5. D: Adanya Opini "Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)" dari Akuntan Publik.
6. L: Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan.
7. S: Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha.
8. C: Kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material.
9. Q: Pembatasan kegiatan usaha Perusahaan Tercatat dan/atau anak Perusahaan Tercatat oleh regulator.
10. Y: Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
11. F: Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran ringan.
12. G: Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran sedang.
13. V: Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran berat.
14. N: Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Utama atau Papan Pengembangan.
15. K: Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru.
16. I: Perusahaan Tercatat yang tidak menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru.
17. X: Perusahaan Tercatat dicatatkan di Papan Pemantauan Khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kunjungi Washington DC, Ini Oleh-Oleh yang Dibawa Menkeu untuk Indonesia
- BI Rate Naik, Ekonom Berharap Bunga KUR Tak Ikut Naik
- Proyek Kereta Cepat Jakarta-Surabaya, Luhut Bentuk Tim Khusus
- Airlangga Nilai Nilai Tukar Rupiah Lebih Baik Dibandingkan Negara Lain
- Nilai Tukar Rupiah Remuk Akibat Konflik Iran-Israel, Ini Proyeksi Ekonom
Advertisement
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Biaya Pembangunan IKN Mencapai Rp72,1 Triliun dari APBN
- UMKM DIY Bisa Manfaatkan Securities Crowdfunding Sebagai Alternatif Pendanaan Selain Perbankan
- Kadin DIY Optimis Ekonomi Masih Stabil di Tengah Pelemahan Rupiah
- Digitalisasi Keuangan Daerah, BPD DIY Dukung Penuh Pemkot Jogja
- Journalist Competition Astra Motor Yogyakarta Kembali Digelar
- Tok TikTok Dilarang di AS! CEO Shou Zi Chew Bakal melawan UU Pelarangan
- Pertegas Brand Identity, GAIA Cosmo Kembali Luncurkan Seragam Baru
Advertisement
Advertisement