Advertisement

Promo November

Dipantau Khusus! Ini 17 Kode Huruf Emiten Bermasalah Bagi Saham

Newswire
Kamis, 28 September 2023 - 07:17 WIB
Sunartono
Dipantau Khusus! Ini 17 Kode Huruf Emiten Bermasalah Bagi Saham Karyawan beraktivitas di dekat layar yang menampilkan pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di kantor PT Bursa Efek Indonesia di Jakarta, Senin (6/3/2023). Bisnis - Suselo Jati

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Bursa Efek Indonesia (BEI) menyematkan kode huruf bagi emiten-emiten yang bermasalah, atau yang disebut dengan notasi khusus. Para investor perlu memperhatikan nota khusus tersebut, agar tidak salah ambil keputusan dalam berinvestasi. 

Notasi khusus tersebut dimaksudkan untuk emiten-emiten yang mendapatkan perhatian khusus, sehingga para investor dapat mengetahui dengan lebih cepat informasi mengenai emiten-emiten itu. Dengan adanya notasi khusus, para investor dapat lebih meningkatkan kewaspadaan dan memperhitungkan kerugian yang tidak diinginkan.

Advertisement

BACA JUGA : Perusahaan di DIY Didorong Melantai ke Pasar Saham

Pasalnya, BEI membuat notasi khusus untuk memberikan perlindungan bagi Investor agar terhindar dari emiten-emiten yang memiliki kecenderungan tertentu. Di sisi lain, notasi khusus bisa menjadi alarm bagi emiten lain agar lebih menaati aturan dan menghindari penyematan notasi khusus.

Sampai hari ini, Kamis (28/9/2023) ada sebanyak 183 perusahaan yang tercatat dengan notasi khusus yang dapat dilihat di laman resmi BEI. Emiten-emiten tersebut tercatat dengan notasi khusus berupa kode huruf di belakang kode emiten. Setidaknya, notasi khusus memiliki sekitar 17 kode huruf berbeda.

Berikut daftar notasi khusus BEI beserta keterangannya:

1. B: Adanya permohonan Pernyataan Pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau dalam kondisi pailit.

2. M: Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

3. E: Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif.

4. A: Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik.

5. D: Adanya Opini "Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)" dari Akuntan Publik.

6.  L: Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan.

7. S: Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha.

8. C: Kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material.

9. Q: Pembatasan kegiatan usaha Perusahaan Tercatat dan/atau anak Perusahaan Tercatat oleh regulator.

10.  Y: Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 bulan setelah tahun buku berakhir.

11.  F: Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran ringan.

12.  G: Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran sedang.

13.  V: Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran berat.

14.  N: Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Utama atau Papan Pengembangan.

15.  K: Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru.

16.  I: Perusahaan Tercatat yang tidak menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru.

17.  X: Perusahaan Tercatat dicatatkan di Papan Pemantauan Khusus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Berita Lainnya

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

KPH Yudanegara Minta Paguyuban Dukuh Bantul Menjaga Netralitas di Pilkada 2024

Bantul
| Jum'at, 22 November 2024, 10:27 WIB

Advertisement

alt

Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism

Wisata
| Selasa, 19 November 2024, 08:27 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement