Advertisement
Dipantau Khusus! Ini 17 Kode Huruf Emiten Bermasalah Bagi Saham

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Bursa Efek Indonesia (BEI) menyematkan kode huruf bagi emiten-emiten yang bermasalah, atau yang disebut dengan notasi khusus. Para investor perlu memperhatikan nota khusus tersebut, agar tidak salah ambil keputusan dalam berinvestasi.
Notasi khusus tersebut dimaksudkan untuk emiten-emiten yang mendapatkan perhatian khusus, sehingga para investor dapat mengetahui dengan lebih cepat informasi mengenai emiten-emiten itu. Dengan adanya notasi khusus, para investor dapat lebih meningkatkan kewaspadaan dan memperhitungkan kerugian yang tidak diinginkan.
Advertisement
BACA JUGA : Perusahaan di DIY Didorong Melantai ke Pasar Saham
Pasalnya, BEI membuat notasi khusus untuk memberikan perlindungan bagi Investor agar terhindar dari emiten-emiten yang memiliki kecenderungan tertentu. Di sisi lain, notasi khusus bisa menjadi alarm bagi emiten lain agar lebih menaati aturan dan menghindari penyematan notasi khusus.
Sampai hari ini, Kamis (28/9/2023) ada sebanyak 183 perusahaan yang tercatat dengan notasi khusus yang dapat dilihat di laman resmi BEI. Emiten-emiten tersebut tercatat dengan notasi khusus berupa kode huruf di belakang kode emiten. Setidaknya, notasi khusus memiliki sekitar 17 kode huruf berbeda.
Berikut daftar notasi khusus BEI beserta keterangannya:
1. B: Adanya permohonan Pernyataan Pailit, permohonan pembatalan perdamaian, atau dalam kondisi pailit.
2. M: Adanya permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
3. E: Laporan keuangan terakhir menunjukkan ekuitas negatif.
4. A: Adanya Opini Tidak Wajar (Adverse) dari Akuntan Publik.
5. D: Adanya Opini "Tidak Menyatakan Pendapat (Disclaimer)" dari Akuntan Publik.
6. L: Perusahaan Tercatat belum menyampaikan laporan keuangan.
7. S: Laporan keuangan terakhir menunjukkan tidak ada pendapatan usaha.
8. C: Kejadian perkara hukum terhadap Perusahaan Tercatat, Anak Perusahaan Tercatat dan/atau anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perusahaan Tercatat yang berdampak Material.
9. Q: Pembatasan kegiatan usaha Perusahaan Tercatat dan/atau anak Perusahaan Tercatat oleh regulator.
10. Y: Perusahaan Tercatat yang belum menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) sampai dengan 6 bulan setelah tahun buku berakhir.
11. F: Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran ringan.
12. G: Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran sedang.
13. V: Sanksi administratif dan/atau perintah tertulis dari OJK yang dikenakan terhadap Perusahaan Tercatat karena pelanggaran peraturan di bidang Pasar Modal dengan kategori pelanggaran berat.
14. N: Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Utama atau Papan Pengembangan.
15. K: Perusahaan Tercatat yang menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru.
16. I: Perusahaan Tercatat yang tidak menerapkan Saham Dengan Hak Suara Multipel dan tercatat di Papan Ekonomi Baru.
17. X: Perusahaan Tercatat dicatatkan di Papan Pemantauan Khusus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- TikTok Shop Kembali ke Indonesia Gandeng E-Commerce, Ini Reaksi Kemenkop
- Jokowi Buka Opsi Perpanjangan Kontrak Freeport 20 Tahun, Ini Syaratnya
- Lonjakan Harga Bahan Pokok Tak Terkendali
- Jadi Bakal Cawapres Prabowo, Ini Daftar Bisnis Gibran Rakabuming Raka
- Mogok Kerja 3 Hari, Karyawan Asuransi Bumiputera 1912 Kembali Bekerja Besok Senin
Advertisement
Advertisement

BOB Golf Tournament 2023 Jadi Wisata Olahraga Terbaru di DIY
Advertisement
Berita Populer
- Mitsubishi Fuso Gelar Fuso Customer Gathering 2023untuk Apresiasi Pelanggan di Kota Yogyakarta
- Cegah Inflasi, BI DIY Ajak Masyarakat Bijak Berbelanja di Akhir Tahun
- Jelang Libur Nataru, GIPI Perkirakan Lonjakan Wisatawan Terjadi Pada H-3 Natal
- PP 51 Jadi Landasan Penetapan UMP, Pengusaha: Sudah Pro Pekerja
- The Atrium Hotel and Resort Yogyakarta Hadirkan Promo Romantic Dinner
Advertisement
Advertisement