Advertisement

Aprindo Desak Pemerintah Atur Usaha Jasa Titipan, Berikut Dasarnya

Ni Luh Anggela
Jum'at, 19 Januari 2024 - 15:37 WIB
Mediani Dyah Natalia
Aprindo Desak Pemerintah Atur Usaha Jasa Titipan, Berikut Dasarnya Foto ilustrasi. - Ist/Freepik

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA—Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) meminta pemerintah membuat regulasi untuk usaha jasa titipan atau jastip yang menjamur di Indonesia. Mereka menilai jastip adalah tindak ilegal dan berpotensi merugikan negara.

Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey menyampaikan usaha jastip masuk dalam kategori black market karena masuk ke Indonesia tanpa membayar barang dan bea masuk alias tidak melalui jalur resmi. “Baju mahal, tas mahal, elektronik mahal dimasukkan ke dalam tasnya, kargonya, seolah-olah barang milik sendiri padahal begitu keluar bandara sudah ada yang ambil dan lewatlah pajaknya,” kata Roy dalam konferensi pers, Kamis (18/1/2024).

Advertisement

Roy menegaskan pihaknya tidak mempermasalahkan orang yang menjalankan bisnis jastip. Hanya, usaha jastip perlu diatur mekanisme dan pengawasannya agar tidak merugikan negara serta ritel dalam negeri. Dia mengungkapkan barang-barang yang kerap dibawa masuk oleh jastipers ke Tanah Air sebetulnya juga dijual di gerai-gerai peritel. Oleh karena itu, peritel mempertanyakan keputusan pemerintah untuk memperketat impor barang legal, alih-alih mengatur usaha jastip. Peritel juga pesimistis ekonomi Indonesia dapat tumbuh hingga 6% jika pemerintah membiarkan usaha jastip merajalela tanpa adanya pengaturan yang jelas.

Baca Juga

Aturan Baru Kemendag, Jastip Bebas Pajak Bea Masuk Asal ..

Suka Pakai Jastip dari Luar Negeri, Pemerintah Mulai Awasi Ketat

Bea Cukai Ungkap Bisnis Jastip Bisa Matikan Toko Resmi

“Makanya kita tidak akan [tumbuh] lebih dari 5 persen, karena tidak ada substansi, malah menggerus yang sudah ada, dan yang ilegal malah semakin marak, merugikan negara tentunya dan juga merugikan pelaku usaha yang resmi,” tuturnya.

Pemerintah beberapa waktu lalu menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 36/2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Beleid yang mulai berlaku pada 10 Maret 2024 ini diantaranya mengatur kembali penataan kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan juga diatur dalam beleid ini.

Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo mengatakan terbitnya Permendag yang ditetapkan pada 11 Desember 2023 ini merupakan arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk memperketat impor barang konsumsi dan produk jadi lantaran dinilai bersinggungan dengan industri sejenis di dalam negeri dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.

“Dengan perubahan pengawasan dari post-border ke border, pengetatan juga dilakukan melalui pelarangan dan pembatasan (lartas) impor dari yang semula dipersyaratkan Laporan Surveyor (LS) ke persyaratan berupa Persetujuan Impor (PI) dan LS,” jelas Arief, mengutip laman resmi Kemendag, Kamis (18/1/2024).

Dengan menjamurnya usaha jastip dan adanya kebijakan pengetatan barang impor, asosiasi khawatir produktivitas ritel tergerus akibat pendapatan yang menurun. “Kalau kami sudah dibatasi dengan persetujuan impor itu, maka kami otomatis tidak bisa meningkatkan produktivitas kita,” kata Roy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Bisnis.com

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Masuk Awal Kemarau, BPBD DIY Pastikan DIY Tidak Perpanjang Status Siaga Darurat Bencana Hidrometeorologi

Jogja
| Rabu, 08 Mei 2024, 22:47 WIB

Advertisement

alt

Grand Rohan Jogja Hadirkan Fasilitas Family Room untuk Liburan Bersama Keluarga

Wisata
| Senin, 06 Mei 2024, 10:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement