Advertisement
Celios Proyeksikan 1,2 Juta Buruh di Indonesia Terancam PHK Imbas Kebijakan Tarif Impor AS
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) - ilustrasi - Freepik
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Center of Economic and Law Studies (Celios) memprediksi setidaknya sebanyak 1,2 juta tenaga kerja di berbagai sektor bisa terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), sebagai dampak pemberlakuan tarif impor Amerika Serikat. Hal itu karena kinerja ekspor Indonesia ke AS terancam turun signifikan.
Direktur Celios Nailul Huda mengatakan proyeksi tersebut dihitung berdasarkan cara perhitungan International Monetary Fund (IMF), di mana setiap kenaikan tarif impor sebesar 1% akan berdampak pada penurunan permintaan sebesar 0,8%.
Advertisement
“Dari perhitungan kami, penurunan ekspor ke AS diperkirakan mencapai 20%-24% per item barang. Akibatnya, sekitar 1,2 juta pekerja Indonesia berpotensi terkena PHK,” ujar Nailul kepada wartawan, dikutip Jumat (18/4/2025).
Salah satu sektor yang paling rentan terdampak adalah tekstil dan produk tekstil (TPT). Dia memperkirakan sekitar 191.000 tenaga kerja berisiko kehilangan pekerjaan.
Di sisi lain, Nailul menegaskan bahwa ancaman ini tidak hanya menyasar sektor formal. Sektor informal seperti petani yang menjadi pemasok bahan baku untuk industri makanan dan minuman juga diprediksi akan terdampak.
Selain itu, sektor kimia dasar dan industri minyak nabati, seperti Crude Palm Oil (CPO), termasuk yang berpotensi terkena imbas. Untuk sektor CPO sendiri, diperkirakan sekitar 28.000 tenaga kerja dapat terdampak PHK.
Nailul menjelaskan, kebijakan tarif Trump membuat harga barang Indonesia menjadi lebih mahal di pasar AS, sehingga permintaan menurun secara signifikan. Apalagi, Indonesia belum memiliki kesiapan untuk segera mengalihkan tujuan ekspor ke negara lain.
BACA JUGA: Ratusan Tempat Pembuangan Sampah Terbuka di Indonesia Ditutup Paksa Pemerintah
“Ketika permintaan menurun, produksi ikut ditekan. Perusahaan kemudian melakukan rasionalisasi produksi, yang pada akhirnya berdampak pada pengurangan tenaga kerja,” jelasnya.
Dalam hal ini, menurut Nailul, dampak dari kebijakan tarif ini tidak hanya berhenti pada penurunan produksi, tetapi juga merambat pada penyerapan tenaga kerja di berbagai sektor industri.
Nailul menyebut, kondisi ini harus diwaspadai karena bisa menimbulkan efek domino yang luas terhadap perekonomian nasional. Terlebih, pemerintah Indonesia berencana untuk melonggarkan kebijakan TKDN dan syarat pertimbangan teknis (pertek) impor.
Hal ini dapat memicu penekanan terhadap pertumbuhan ekonomi akibat industri manufaktur yang makin lesu. Menurut dia, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini bisa turun ke angka 4,3%-4,1% jika tidak ada perlindungan industri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penjualan Tiket Kereta Api Jarak Jauh Melonjak hingga Jutaan Kursi
- Pendapatan Box Office Disney 2025 Tembus Rp100 Triliun
- Harga Pangan Nasional di Hari Natal: Cabai hingga Telur
- Upah Minimum Naik, Industri Tekstil Waspadai PHK dan Otomatisasi
- Harga Emas Antam Naik Rp11.000, Kini Rp2.502.000 per Gram
Advertisement
Jadwal Sim Keliling di Jogja Hari Ini, Selasa 30 Desember 2025
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
Advertisement
Advertisement



